PROBOLINGGO, LintasDaerah.id – Dua orang di Probolinggo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades).
Mereka masing-masing, SW (40) warga Desa Curahtemu Kecamatan Kotaanyar, dan SP (34) warga Desa Seboro Kecamatan Krejengan. Dua orang tersebut merupakan oknum lembaga swadaya masyarakat.
Keduanya ditangkap polisi dari Polres Probolinggo dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu 9 Februari 2025.
Awalnya, dua oknum LSM tersebut menyoal pembangunan jalan sepanjang 1,5 kilometer di Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Keduanya menuding kalau realisasi pembangunan jalan tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Atas anggapan itu, keduanya berungkali menghubungi dan mendesak Sirrahum, Kades Ranon, untuk bersedia menemui mereka. Alasannya, mengklarifikasi proyek jalan yang telah selesai dikerjakan itu.
“Sejak Januari 2025 mereka sudah menghubungi saya, mempertanyakan proyek jalan. Namun saya sedang sibuk dan tidak bisa selalu menemui mereka,” ungkap Kades Sirrahum, Kamis (10/4/2025).
Karena keinginannya tidak direspons Kades Sirrahum, keduanya pun menebar psywar atau ancaman bakal memviralkan dugaan penyimpangan proyek.
Tak hanya itu, keduanya juga mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum perihal dugaannya.
Ujungnya, dua hal tersebut tidak akan mereka lakukan kalau Kades menyiapkan uang tutup mulut sebesar Rp 20 juta.
“Karena diancam, saya minta pada mereka untuk tidak membesar-besarkan dugaan penyimpangan itu. Sebab, belum ada bukti kuat. Lagi pula realisasi pembangunan fisik sudah sesuai dengan anggaran dan rencana (RAB),” lanjut Kades.
Merasa tertekan dengan jumlah uang yang diminta, Kades Sirrahum akhirnya menyanggupi akan memberikan uang. Hanya saja, tidak sebesar jumlah yang mereka minta, Kades hanya sanggup Rp 3 juta.
Kemudian, jadwal pertemuan antara dua oknum LSM itu dengan Kades, diatur. Dan disepakati akan berlangsung di rumah sang Kades. Namun, sebelum pertemuan itu, ia melapor ke Polres Probolinggo.
“Karena ancaman semakin intens, saya laporkan ke polisi. Saya tidak punya uang sebanyak itu,” ujarnya.
Petugas yang telah bersiaga di lokasi, langsung menangkap kedua pelaku saat menerima uang tersebut. Barang bukti berupa uang Rp 3 juta turut diamankan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, saat ini kedua tersangka telah ditahan dan penyidikan terus berlanjut.
“Setelah OTT, status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Saat ini, sudah kami tahan dan akan kami dalami lebih lanjut motif dan kemungkinan adanya korban lain,” jelasnya.
Polres Probolinggo mengimbau kepada para kepala desa atau masyarakat yang mengalami pemerasan, agar segera melapor ke pihak berwajib guna ditindaklanjuti secara hukum. (*)
Lainnya:
- Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
- Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
- Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Editor : Ny
Sumber Berita: Radar Bromo






