Hukum & Kriminal

iPhone Raib Saat Terlelap di Teras Masjid RSD Nganjuk, Beruntung Ada CCTV

×

iPhone Raib Saat Terlelap di Teras Masjid RSD Nganjuk, Beruntung Ada CCTV

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

NGANJUK, LintasDaerah.id – Seorang pria berusia 45 tahun di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terbilang nekat. Entah apa yang ada di benaknya hingga dia terdorong mencuri handphone merek ternama.

Warga Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk itu mencuri handphone jenis iPhone 11 milik warga yang sedang terlelap di teras masjid Rumah Sakit Daerah (RSD) Nganjuk.

Dia kemudian berhasil diamankan polisi, setelah aksi nekatnya itu terekam CCTV alias kamera pengitai yang terpasang di sekitaran lokasi kejadian.

“Pelaku berinisial DS, usia 45 tahun, warga Kelurahan Payaman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. Dia sudah diamnakan,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso dalam keterangan pers (31/5/2025).

Baca Juga  Main Keroyok di Angkringan Nganjuk, Tiga Orang Diamankan Polisi

Peristiwa ini terjadi pada Selasa 27 Mei 2025 pagi, saat suasana Masjid RSD Nganjuk masih lengang usai salat Subuh.

Saat itu, Seorang jamaah tertidur di teras masjid. Di tengah ketenangan pagi itu, datanglah DS yang memanfaatkan kelengahan korban.

Tanpa diketahui siapa pun, DS mengambil iPhone 11 warna silver milik korban dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

DS tak mengetahui aksinya itu terekam kamera pengintai, hingga kemudian korban melaporkan kasus pencurian yang dialaminya ke pihak kepolisian pada Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga  Dikendalikan dari Tahanan, Sabu-sabu Hampir 1 Kilogram Diamankan Polisi Kediri

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim Reskrim Polsek Nganjuk Kota dibantu unit Polres Nganjuk menganalisa rekaman CCTV masjid. Ciri-ciri pelaku kemudian teridentifikasi dari pakaian dan topi yang dikenakan saat kejadian.

Sabtu 31 Mei 2025 pagi, pelaku berhasil diamankan di Jalah KH Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Penangkapan berlangsung tenang, tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Saat diinterogasi, DS mengakui semua perbuatannya. Ia mencuri handphone korban yang sedang tertidur setelah salat Subuh.

“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri.

Baca Juga  Goa Margo Trisno Nganjuk, Destinasi Mistis Penuh Cinta dan Legenda

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca menambahkan, ungkap kasus pencurian ini adalah hasil kerja cepat dan sinergi yang baik antar unit.

Selain mengamankan pelaku DS, polisi juga mengamankan barang bukti berupa HP iPhone 11, topi yang digunakan saat pencurian juga berhasil diamankan polisi.

“Kami juga menyita pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, yang identik dengan rekaman CCTV,” jelas AKP Sukaca.

Atas perbuatannya, pelaku DS kini terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *