SIDOARJO, LintasDaerah.id – Empat orang di Sidoarjo harus berurusan dengan Polresta setempat, setelahh diamankan pada Sabtu 12 April 2025.
Bukan tanpa sebab, mereka diduga mencuri pipa stainless milik PT Tjiwi Kimia. Bahkan aksinya itu mereka lakukan hingga lima kali.
Dari empat orang, 3 orang di antaranya merupakan terduga pelaku. Di antaranya, FF (18), DAR (22) dan SS (34). Ketiganya merupakan warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Sementara 1 orang sisanya, berinisial SH (38) warga Balongbendo, Sidoarjo yang berperan sebagai penadah barang hasil curian mereka.
“Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah,” kata AKP Fahmi Amarullah, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, di Polresta Sidoarjo.
Pihaknya mengatakan, terdapat satu tersangka lagi berinisial AAS. Menurutnya, yang bersangkutan berhasul kabur saat dilakukan penangkapan. Kini, lanjutnya, AAS sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu dilakukan FF bersama tiga temannya. Dalam akisnya,
FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara.
“Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik,” terang AKP Fahmi Amarullah.
Setelah masuk, mereka memotong pipa stainless menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu pipa yang sudah digergaji itu dilempar ke luar pagar tembok.
Setelah itu, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Bahkan, aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik.
Saat ini, lanjutnya, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo guna pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait kasus ini.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Lainnya:
- Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
- Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
- Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Editor : Ny






