JOMBANG, LintasDaerah.id – Kepolisian Resor Jombang menetapkan seorang pria berinisial TT (45) sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur . Tersangka diketahui merupakan ayah tiri korban.
Kasus tersebut diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Desember 2025. Dugaan tindak pidana itu terjadi berulang kali sejak tahun 2020 hingga Desember 2025 .
Korban berinisial M (14), seorang pelajar kelas VII, diduga mengalami kekerasan seksual di dalam rumah tempat tinggalnya. Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa terakhir terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, sekitar pukul 23.50 WIB.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menyampaikan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali dengan memanfaatkan kondisi rumah dan relasi keluarga dengan korban.
“Perbuatan dilakukan di dalam rumah korban dengan modus ikut lihat HP kemudian tersangka memaksa korban dengan iming – iming dikasih uang, dan korban sekarang dalam kondisi hamil” ujar AKP Dimas dalam Konferensi Pers (7/1/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan pakaian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini tersangka telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, khususnya jika terdapat perubahan perilaku pada anak, serta segera melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak kepada aparat atau lembaga perlindungan terkait.
Editor : Nury






