LAMONGAN, LintasDaerah.id – Pria berinisial KW (60), warga Dusun Banyuurip, Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi.
Ini setelah aksinya mencuri sepeda motor di Desa Candirejo, Kecamatan Sambeng, Lamongan, digagalkan warga setempat. Jumat (4/7/2025) sore.
KW nyaris menjadi pelampiasan kemarahan warga yang geram setelah melihatnya mencoba membawa kabur motor milik petani setempat. Beruntung, aparat dari Polsek Sambeng segera tiba di lokasi dan mengamankan pelaku dari kerumunan massa.
Kapolsek Sambeng, Iptu Miftahul Choir, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berhasil kami amankan setelah tertangkap warga di lokasi kejadian. Saat ini, ia sudah kami serahkan ke Polres Lamongan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Sabtu (5/7/2025).
Peristiwa ini bermula, saat korban, Sutrisman (61), warga Dusun Gampeng, Desa Candisari, menuju sawah dengan mengendarai motor Honda Revo bernopol W 5096 CP.
Motor itu ia parkir di tepi jalan seperti biasa sebelum masuk ke area persawahan.
Namun, tak lama berselang, ia mendapati seorang pria asing berdiri di dekat kendaraannya. Gerak-gerik pria itu mencurigakan. Sutrisman juga menyaksikan motornya distarter dan dibawa kabur ke arah utara.
“Korban langsung berteriak minta tolong, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Mereka kemudian melakukan pengejaran,” jelas Iptu Miftahul.
Selang beberapa waktu, KW akhinya ditangkap warga dan menjadi tontonan warga sekitar. Aparat kepolisian yang mendapat laporan segera turun tangan untuk mengamankan situasi.
Dari hasil pemeriksaan awal, KW mengakui bahwa dirinya tidak beraksi sendiri. Ia diduga berkomplot dengan seseorang berinisial C, yang berhasil melarikan diri saat kejadian.
“Identitas rekan pelaku sudah kami ketahui dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolsek.
Tak hanya itu, KW juga mengaku telah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda di wilayah Lamongan. Ia mengaku pernah mencuri sepeda motor di Dusun Tlebung, Desa Mojodadi, Kecamatan Kedungpring.
“Di sana mereka berhasil mengambil satu unit motor SupraX 125,” terang Iptu Miftahul Choir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk motor hasil curian, sebilah sabit, dan sebuah kunci.
Akibat perbuatannya, KW terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun. (*)
Lainnya:
- Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
- Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
- Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Editor : Nury






