Bos Perusahaan di Surabaya Jadi Tersangka, Polisi Temukan 108 Ijazah Karyawan yang Ditahan

- Redaksi

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim menggelar konferensi pers usai menetapkan Han Jwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah karyawan

Polda Jatim menggelar konferensi pers usai menetapkan Han Jwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penahanan ijazah karyawan

SURABAYA, LintasDaerah.id – Penyidik dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan Han Jwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, sebagai tersangka.

Ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah pribadi dan tempat usaha milik Diana.

Penyidik menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawannya yang diduga ditahan secara tidak sah.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti berupa 108 ijazah, status JD kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka,” ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, Jumat (23/5/2025).

Diana bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan kendaraan milik seseorang. Saat ini, dia tengah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya atas kasus tersebut.

Baca Juga  KABAR BAIK! Polrestabes Surabaya Gelar Bazar 800 Motor Curian, Warga Bisa Ambil Gratis

Kasus penahanan ijazah ini terkuak setelah sejumlah mantan karyawan mengaku kesulitan mendapatkan kembali dokumen pendidikan mereka meskipun telah mengundurkan diri secara baik-baik.

Beberapa karyawan bahkan menyebut telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa surat perjanjian tertulis yang menyebutkan penahanan ijazah.

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan tumpukan ijazah dari berbagai jenjang pendidikan. Sebagian besar milik mantan pekerja yang sudah tidak lagi terikat dengan perusahaan.

Baca Juga  Rampok Bermodus Polisi Gadungan Beraksi di Jatipelem Jombang, 1 Pelaku Ditangkap Polisi

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 orang saksi, sebagian besar adalah mantan karyawan atau pihak terkait yang mengetahui praktik penahanan ijazah tersebut.

Selain itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami tersangka, Handy Sunaryo, dalam kasus ini.

“Untuk keterlibatan suami saudari JD, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan terus berlanjut,” tegas AKBP Suryono.

Pihak kepolisian belum mengungkap motif penahanan ijazah secara rinci. Namun dari keterangan beberapa saksi, penahanan tersebut diduga digunakan sebagai “jaminan” agar karyawan tidak mudah resign atau pindah kerja ke tempat lain. (*)

Editor : Nury

Berita Terkait

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis
Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang
MENCEKAM! Ratusan Remaja Bersenjata Tajam Serang Dusun Santren Jombang
Ayah Tiri di Jombang Ditangkap Polisi atas Dugaan Perkosaan Anak di Bawah Umur
Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli Murid , Ancam Sebar Video Asusila untuk Paksa Korban
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:34 WIB

Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:49 WIB

Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami

Senin, 26 Januari 2026 - 19:03 WIB

Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:02 WIB

Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:12 WIB