SURABAYA, LintasDaerah.id – Penyidik dari Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menetapkan Han Jwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, sebagai tersangka.
Ini setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah pribadi dan tempat usaha milik Diana.
Penyidik menemukan sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawannya yang diduga ditahan secara tidak sah.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan bukti berupa 108 ijazah, status JD kami tingkatkan dari terlapor menjadi tersangka,” ungkap AKBP Suryono, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim, Jumat (23/5/2025).
Diana bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan kendaraan milik seseorang. Saat ini, dia tengah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya atas kasus tersebut.
Kasus penahanan ijazah ini terkuak setelah sejumlah mantan karyawan mengaku kesulitan mendapatkan kembali dokumen pendidikan mereka meskipun telah mengundurkan diri secara baik-baik.
Beberapa karyawan bahkan menyebut telah bekerja selama bertahun-tahun tanpa surat perjanjian tertulis yang menyebutkan penahanan ijazah.
Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, ditemukan tumpukan ijazah dari berbagai jenjang pendidikan. Sebagian besar milik mantan pekerja yang sudah tidak lagi terikat dengan perusahaan.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 23 orang saksi, sebagian besar adalah mantan karyawan atau pihak terkait yang mengetahui praktik penahanan ijazah tersebut.
Selain itu, polisi juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan suami tersangka, Handy Sunaryo, dalam kasus ini.
“Untuk keterlibatan suami saudari JD, saat ini kami masih melakukan pendalaman. Pemeriksaan terus berlanjut,” tegas AKBP Suryono.
Pihak kepolisian belum mengungkap motif penahanan ijazah secara rinci. Namun dari keterangan beberapa saksi, penahanan tersebut diduga digunakan sebagai “jaminan” agar karyawan tidak mudah resign atau pindah kerja ke tempat lain. (*)
Editor : Nury






