JAKARTA, LintasDaerah.id — Kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memasuki babak baru. Nama Bupati Pati, Sudewo, resmi disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang diduga menerima aliran commitment fee.
“Benar, saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (13/8), di Gedung Merah Putih. Dugaan itu mengarah pada periode ketika Sudewo masih duduk sebagai anggota DPR.
KPK menyatakan tengah mendalami informasi tersebut dan tidak menutup kemungkinan memanggil Sudewo untuk diperiksa. “Jika diperlukan keterangannya, tentu akan dilakukan pemanggilan,” ujar Budi.
Fakta menarik terungkap di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Dalam sidang kasus suap DJKA, KPK membeberkan penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo dalam pecahan rupiah dan mata uang asing.
Sudewo membantah keras uang itu terkait proyek jalur kereta. Ia menyebutnya sebagai gaji DPR dan hasil usaha pribadi.
Ia juga membantah tuduhan menerima Rp720 juta dari PT Istana Putra Agung maupun Rp500 juta yang disebut diberikan lewat stafnya. “Saya tidak pernah menerima atau mendapat laporan,” tegasnya di persidangan.
Namun badai politik di Pati justru kian membesar. Ribuan warga turun ke jalan menuntut Sudewo mundur. Pemicu utamanya, kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen yang meski telah dibatalkan, meninggalkan bara kemarahan publik. Pernyataan menantang dari Sudewo sebelum aksi meminta warga demo besar-besaran jika tak setuju, justru menjadi bensin yang menyulut gelombang protes.
Kini, sorotan publik dan langkah KPK mengarah ke satu pertanyaan: akankah Sudewo duduk di kursi saksi, atau justru menjadi tersangka berikutnya dalam mega-kasus DJKA?
Penulis : Brown
Editor : Nury






