Enam Admin Medsos Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Selidiki Pihak Pemberi Imbalan Aksi Jakarta

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi aksi anarkistis di Jakarta.

Ilustrasi aksi anarkistis di Jakarta.

JAKARTA, LintasDaerah.id – Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan praktik iming-iming uang kepada anak-anak maupun orang dewasa untuk ikut serta dalam aksi anarkistis di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Nominal yang dijanjikan disebut berkisar antara Rp62.500 hingga Rp200.000.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik masih mendalami siapa pihak yang memberikan imbalan tersebut. “Ada beberapa pihak yang masih dilakukan pendalaman terkait memberikan iming-iming uang dengan nominal tertentu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

Kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah polisi mengantongi empat jenis alat bukti, yakni keterangan 22 saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli.

Baca Juga  Direktur CV Asal Jombang Buron dalam Kasus Proyek Pujasera TBM Mojokerto

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka. Mereka diduga berperan menghasut dan mendorong pelajar hingga anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi anarkistis. Keenamnya adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.

Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menyebarkan ajakan ikut aksi, mendorong pengerusakan, menayangkan siaran langsung, hingga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov serta mengkoordinasikan distribusinya di lapangan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Polres Jombang Klarifikasi Isu Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Desa Mejoyolosari

Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memberi imbalan kepada peserta aksi.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh peserta aksi. Beberapa kalangan sipil menyuarakan pentingnya memastikan hak anak dilindungi dan tidak dijadikan alat politik, sembari tetap menjamin proses hukum yang transparan serta berkeadilan bagi semua pihak.(*)

Editor : Nury

Berita Terkait

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis
Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang
MENCEKAM! Ratusan Remaja Bersenjata Tajam Serang Dusun Santren Jombang
Ayah Tiri di Jombang Ditangkap Polisi atas Dugaan Perkosaan Anak di Bawah Umur
Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli Murid , Ancam Sebar Video Asusila untuk Paksa Korban
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:34 WIB

Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:49 WIB

Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami

Senin, 26 Januari 2026 - 19:03 WIB

Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:02 WIB

Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:12 WIB