JAKARTA, LintasDaerah.id – Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan praktik iming-iming uang kepada anak-anak maupun orang dewasa untuk ikut serta dalam aksi anarkistis di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025. Nominal yang dijanjikan disebut berkisar antara Rp62.500 hingga Rp200.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, penyidik masih mendalami siapa pihak yang memberikan imbalan tersebut. “Ada beberapa pihak yang masih dilakukan pendalaman terkait memberikan iming-iming uang dengan nominal tertentu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Kasus ini telah naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah polisi mengantongi empat jenis alat bukti, yakni keterangan 22 saksi, dokumen, petunjuk, dan keterangan ahli.
Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan enam orang admin media sosial sebagai tersangka. Mereka diduga berperan menghasut dan mendorong pelajar hingga anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi anarkistis. Keenamnya adalah DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL.
Polisi menyebut masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menyebarkan ajakan ikut aksi, mendorong pengerusakan, menayangkan siaran langsung, hingga menyebarkan tutorial pembuatan bom molotov serta mengkoordinasikan distribusinya di lapangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, antara lain Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, polisi masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memberi imbalan kepada peserta aksi.
Di sisi lain, sejumlah pihak menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan generalisasi terhadap seluruh peserta aksi. Beberapa kalangan sipil menyuarakan pentingnya memastikan hak anak dilindungi dan tidak dijadikan alat politik, sembari tetap menjamin proses hukum yang transparan serta berkeadilan bagi semua pihak.(*)
Editor : Nury






