Curi Pipa Stainless Milik PT Tjiwi Kimia, 4 Warga Sidoarjo Diamankan Polisi

- Redaksi

Minggu, 13 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka memperagakan aksinya ketika memotong pipa stainless milik PT Tjiwi Kimia di Polresta Sidoarjo.

Tersangka memperagakan aksinya ketika memotong pipa stainless milik PT Tjiwi Kimia di Polresta Sidoarjo.

SIDOARJO, LintasDaerah.id – Empat orang di Sidoarjo harus berurusan dengan Polresta setempat, setelahh diamankan pada Sabtu 12 April 2025.

Bukan tanpa sebab, mereka diduga mencuri pipa stainless milik PT Tjiwi Kimia. Bahkan aksinya itu mereka lakukan hingga lima kali.

Dari empat orang, 3 orang di antaranya merupakan terduga pelaku. Di antaranya, FF (18), DAR (22) dan SS (34). Ketiganya merupakan warga Dusun Tado, Desa Singkalan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara 1 orang sisanya, berinisial SH (38) warga Balongbendo, Sidoarjo yang berperan sebagai penadah barang hasil curian mereka.

“Keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga tersangka pelaku pencurian dan satu penadah,” kata AKP Fahmi Amarullah, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, di Polresta Sidoarjo.

Pihaknya mengatakan, terdapat satu tersangka lagi berinisial AAS. Menurutnya, yang bersangkutan berhasul kabur saat dilakukan penangkapan. Kini, lanjutnya, AAS sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian itu dilakukan FF bersama tiga temannya. Dalam akisnya,
FF dan temannya ini masuk ke dalam lapangan PT Tjiwi Kimia yang digunakan sebagai lokasi penampungan barang sementara.

“Mereka masuk menggunakan tangga untuk memanjat tembok pabrik,” terang AKP Fahmi Amarullah.

Setelah masuk, mereka memotong pipa stainless menggunakan gergaji besi. Setelah itu, satu persatu pipa yang sudah digergaji itu dilempar ke luar pagar tembok.

Setelah itu, FF bersama temannya menjualnya ke tersangka SH. Bahkan, aksi mereka diketahui warga yang tinggal di sekitar pabrik.

Saat ini, lanjutnya, keempat tersangka dijebloskan ke sel tahanan Polresta Sidoarjo guna pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terkait kasus ini.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Baca Juga:

Editor : Ny

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru