PROBOLINGGO, LintasDaerah.id – Bukannya ditumpangi penumpang, sebuah mobil elf malah mengangkut barang. Parahnya lagi, yang diangkut adalah pupuk bersubsidi.
Hasilnya, mobil elf itu diamankan Satreskrim Polres Probolinggo saat melintas di jalan raya jurusan Sumber – Kuripan, termasuk wilayah Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Selain muatannya, polisi juga mengamankan sopir dan kernetnya, pada Selasa 8 April 2025 dini hari lalu.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, mobil elf tersebut bermuatan sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi. Rinciannya, 23 karung pupuk Phonska dan 1 karung pupuk Urea.
Puluhan karung pupuk bersubsidi diduga didistribusikan tanpa izin alias ilegal.
“Sopir dan kernet, kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya mengantarkan pupuk tersebut,” kata AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengatakan, pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa/Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.
AP membeli pupuk tersebut dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Rencananya, pupuk tersebut akan dikirim AP dari Bantaran menuju Kecamatan Sumber Kabupaten Probolinggo.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi tersebut karena tidak terdaftar di RDKK kios tersebut. Untuk perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ucap Kasat Reskrim. (*)