JOMBANG,LintasDaerah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) kembali membuka peluang kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Kesempatan ini ditujukan bagi masyarakat maupun badan usaha yang ingin mengelola aset strategis di kawasan Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan.
Berdasarkan Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/102/415.10.1.3/2026, pemerintah menawarkan skema sewa untuk area parkir serta bangunan toilet. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah guna mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan mitra penyewa akan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Adapun rincian aset yang ditawarkan meliputi dua kategori utama, yakni area parkir dan fasilitas bangunan toilet.

Untuk area parkir dengan total luas 1.275,96 meter persegi, pengelolaan dibagi ke dalam tiga titik. Titik C memiliki luas 271,96 meter persegi dengan nilai sewa Rp 64.862.460 per tahun. Titik D seluas 222,00 meter persegi ditawarkan dengan nilai sewa Rp 52.947.000 per tahun. Sementara itu, Titik J yang merupakan area terbesar seluas 782,00 meter persegi memiliki nilai sewa Rp 186.507.000 per tahun.
Selain itu, tersedia pula fasilitas bangunan toilet dengan luas 33 meter persegi yang ditawarkan dengan nilai sewa Rp 28.800.000 per tahun.
Pelaksanaan sewa ini mengacu pada Peraturan Bupati Jombang Nomor 52 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pemanfaatan Barang Milik Daerah agar tetap berada dalam koridor hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Disperindag Kabupaten Jombang juga memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan pendaftaran tidak dipungut biaya apa pun dari calon mitra, di luar tarif sewa resmi yang telah ditetapkan.
Dengan masa penawaran yang terbatas, calon mitra diimbau segera melengkapi berkas administrasi. Pendaftaran dibuka selama tiga hari kerja, mulai 26 Maret hingga 30 Maret 2026.
Bagi yang berminat, pengajuan surat permohonan sewa sekaligus pengambilan dokumen kelengkapan dapat dilakukan langsung di Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada hari dan jam kerja.
Optimalisasi aset ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengunjung Sentra PKL Jalan Ahmad Dahlan sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah Kabupaten Jombang pada tahun 2026.
Baca Juga:
- Jombang Gelar Lomba Kreasi 'Polo Pendem' dan 'Flash Mob Gedruk Jombangan' 1.115 Penari dalam Perayaan Hari Jadi Ke-115, Buktikan Potensi Kuliner Lokal dan Energi Persatuan
- Harga Sayuran di Jombang Melonjak Naik, Diprediksi Akibat Cuaca Buruk
- Aksinya Terekam CCTV, Begini Nasib Pencuri Dompet di Mie Gacoan Jombang
Editor : Nury






