JOMBANG, LintasDaerah.id – Rekaman video CCTV aksi mengambil dompet di Mie Gacoan Jombang sempat viral di media sosial (Medsos). Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas wajah pelaku beserta nomor kendaraan motor yang digunakan.
Aksi cepat pelaku saat mengambil dompet yang tertinggal di meja langsung menyita perhatian warganet dan menyebar luas di berbagai platform.
Menanggapi laporan dan bukti video yang beredar, Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat dan berhasil mengungkap identitas pelaku.
Pelaku seorang pria berinisial AD (28) asal Bantur, Kabupaten Malang, diamankan petugas di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Kejadian ini dilaporkan korban berinisial MF pada Sabtu 7 Juni 2025, setelah menyadari dompet miliknya tertinggal dan kemudian hilang saat berada di meja tempatnya makan.
Setelah kembali ke lokasi dan memeriksa rekaman CCTV, korban melihat dengan jelas dompetnya diambil seseorang.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil penangkapan, kami menemukan KTP milik korban dan juga uang sebesar Rp2,1 juta yang masih utuh di dalam dompet,” terang Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.
Saat kejadian, pelaku juga sedang makan di tempat yang sama. Ketika melihat dompet tertinggal di atas meja, AD langsung memanfaatkan kesempatan untuk membawa dompet tersebut tanpa mencoba mengembalikannya. Meski dia sempat tanya ke istrinya tentang kepemilikan dompet tersebut.
“Pelaku sempat menanyakan pada istrinya, apakah itu dompetnya. Saat itu pelaku sudah menyadari dompet itu bukan milik istrinya. Namun ia tetap memilih membawa dompet tersebut pulang,” lanjutnya.
Meski uang dalam dompet belum sempat digunakan, tindakan pelaku tetap dinilai sebagai pencurian karena tidak adanya itikad untuk mengembalikan barang temuan yang jelas bukan miliknya.
AKP Mrgono menyampaikan, tindakan tersebut tetap dikategorikan sebagai pencurian karena pelaku mengetahui barang tersebut bukan miliknya, namun tidak berupaya mengembalikannya.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Baca Juga:
- Ribuan Botol Miras Luluh Lantak Digilas di Polres Jombang Jelang Ramadan
- Sekolah Tolak Program MBG, Dewan Pendidikan Pilih Jalur Dialog
- Tinjau Langsung Dinas PUPR, Bupati Jombang Warsubi Dorong Akselerasi Perbaikan Jalan
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






