JOMBANG, LintasDaerah.id – Dua proyek di Kelurahan Kaliwungu, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bikin geleng-geleng. Betapa tidak, dua proyek tersebut tidak terpasang papan informasi proyek, hingga terkesan proyek ‘siluman’.
Padahal, sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, papan proyek merupakan bagian dari kewajiban transparansi publik atas penggunaan dana negara.
Dokumen papan proyek memuat informasi penting seperti nama kegiatan, nilai kontrak, pelaksana, waktu pengerjaan, dan sumber anggaran. Ketidakhadiran informasi ini membatasi akses masyarakat dalam mengawasi jalannya proyek.
Tak hanya itu, hasil penelusuran LintasDaerah.id juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara data pengadaan denan pelaksanaan proyek.
Proyek pertama tercatat dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) sebagai “Konstruksi Balai Pertemuan Warga”. Namun realisasinya, yang terlihat justru hanya berupa rehab plafon dan pemasangan lantai keramik.
Proyek ini dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung. Informasinya, penyedia jasanya adalah CV Arum Karya dengan nilai kontrak realisasi sebesar Rp112.389.706.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengumuman RUPS dilakukan pada 5 Mei 2025. Sedangkan pemilihan penyedia barang/jasa pada 16 Juli 2025, dan hasil pemilihan diumumkan 9 hari kemudian.
Dalam dokumen RUP tertulis, kontrak proyek pertama ini pada 21 Juli 2025. Namun kenyataannya, pekerjaan proyek ini, pada 1 Agustus 2025, sudah akan rampung.
Merujuk pada jadwal kontrak, semestinya pada awal Agustus, proyek masih dalam tahap penyelesaian, bukan sudah selesai sepenuhnya.
Proyek kedua di Kelurahan Kaliwungu, yakni tercatat sebagai “Pekerjaan Konstruksi Gedung Pengelolaan Sampah”. Penyedia jasanya adalah sama, yakni CV Arum Karya dengan metode Pengadaan Langsung. Sedangkan nilai kontraknya sebesar Rp183.211.221.
Berdasarkan data yang didapat, RUP proyek kedua ini diumumkan pada tanggal yang sama, yakni Mei 2025. Untuk pemilihan penyedia dilakukan pada 28 Juli 2025. Uniknya, tanggal kontrak malah tercatat pada tanggal sebelum, yakni 22 Juli 2025. Hal ini menimbulkan kejanggalan administratif.
Seorang warga setempat, sempat mengaku heran dengan dua proyek di Kelurahan Kaliwungu tersebut. Menurutnya, proyek tersebut sudah selesai sebelum pemilihan penyedia jasa dilakukan.
“Iya, itu pembangunannya sudah selesai pada 31 Juli 2025,” ujarnya, dan meminta agar namanya tidak disebutkan di media massa.
Ia menilai, secara normatif saja, pelaksanaan proyek tidak boleh mendahului penunjukan dan kontrak resmi.
“Ya aneh saja, dan bikin ketawa. Kok ada ya praktik proyek sudah selesai tapi kontraknya belakangan,” ujarnya.
Ia juga menandaskan, kalau dua proyek tersebut sama-sama tidak ada papan informasi proyek di lokasi.
Sebelum berita ini diunggah, LintasDaerah.id sebelumnya berada di dua lokasi proyek di Kelurahan Kaliwungu. Hanya saja, tidak ditemukan aktivitas maupun pihak pelaksana yang dapat dikonfirmasi.
Kepala Kelurahan (Lurah) Kaliwungu juga telah dihubungi melalui sambungan telepon, namun belum memberikan tanggapan apa pun.

Baca Juga:
- Polres Jombang Dorong Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Rakor Produksi Jagung Kuartal III
- Jadwal Gerhana Bulan pada September 2025 Lengkap dengan Tata Cara dan Niat Sholat Khusuf
- Tim Pengelola Website dan Medsos Resmi OPD Pemkab Jombang Dikumpulkan, Ini Yang Dibahas
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






