JOMBANG, LintasDaerah.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang diketahui dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,.
Dalam operasi yang digelar pagi hari tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita total 716 botol minuman beralkohol berbagai merek yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang.
Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras di daerah yang dikenal sebagai Kota Santri. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan yang mencurigakan.
Penindakan bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menghentikan sebuah mobil minibus Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi AD 1419 RN di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 240 botol minuman keras dalam kendaraan tersebut. Jenis miras yang ditemukan di antaranya 192 botol arak, 24 botol anggur merah, 24 botol vodka
Kedua orang yang berada dalam kendaraan itu langsung diamankan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya adalah AP (33), warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Seorang rekannya belum disebutkan identitasnya secara lengkap.
Menurut keterangan dari AP, mereka hanya bertugas mengantar miras ke wilayah Jombang atas perintah seseorang bernama JK (32), warga Grobogan, Jawa Tengah.
Untuk jasa pengiriman ini, para pelaku mengaku mendapat bayaran sebesar Rp250 ribu.
“Sebanyak 240 botol miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang,” jelas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (29/4/2025)
Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pemesan minuman keras tersebut, yakni AF (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Penggeledahan di rumah AF membuahkan hasil. Polisi menemukan tambahan 476 botol miras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Jombang dan sekitarnya.
Dengan penemuan ini, total miras ilegal yang berhasil diamankan Polres Jombang dalam satu operasi mencapai 716 botol.
Adapun barang bukti miras yang disita, di antaranya 192 botol arak, 24 botol anggur merah, 24 botol vodka, 476 botol berbagai merek lainnya dari rumah AF.
Menurut Kapolres, para tersangka mengaku baru dua kali melakukan pengiriman ke Jombang selama tiga bulan terakhir. Namun, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal yang lebih luas.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (*)
Editor : Ny






