Hentikan Gran Max di Jogoloyo Jombang, Polisi Amankan 716 Botol Miras Berbagai Merek

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers kasus peredaran minuman keras (Miras) di Mapolres Jombang,.Selasa (29/4/2025)

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers kasus peredaran minuman keras (Miras) di Mapolres Jombang,.Selasa (29/4/2025)

JOMBANG, LintasDaerah.id – Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang diketahui dari Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah,.

Dalam operasi yang digelar pagi hari tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka serta menyita total 716 botol minuman beralkohol berbagai merek yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang.

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya tegas Polres Jombang dalam memberantas peredaran minuman keras di daerah yang dikenal sebagai Kota Santri. Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan yang mencurigakan.

Penindakan bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menghentikan sebuah mobil minibus Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi AD 1419 RN di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 240 botol minuman keras dalam kendaraan tersebut. Jenis miras yang ditemukan di antaranya 192 botol arak, 24 botol anggur merah, 24 botol vodka

Baca Juga  Beraksi di 11 TKP, Maling Spesialis Sepeda Pancal Asal Jombang Diringkus di Kediri

Kedua orang yang berada dalam kendaraan itu langsung diamankan ke polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya adalah AP (33), warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Seorang rekannya belum disebutkan identitasnya secara lengkap.

Menurut keterangan dari AP, mereka hanya bertugas mengantar miras ke wilayah Jombang atas perintah seseorang bernama JK (32), warga Grobogan, Jawa Tengah.

Untuk jasa pengiriman ini, para pelaku mengaku mendapat bayaran sebesar Rp250 ribu.

“Sebanyak 240 botol miras tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jombang,” jelas Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Selasa (29/4/2025)

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi seorang pemesan minuman keras tersebut, yakni AF (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Penggeledahan di rumah AF membuahkan hasil. Polisi menemukan tambahan 476 botol miras berbagai jenis yang diduga akan diedarkan kembali di wilayah Jombang dan sekitarnya.

Baca Juga  302 Desa di Jombang Bentuk Tim Siaga TBC, Pemkab dan Bupati Warsubi Bidik Eliminasi 2030

Dengan penemuan ini, total miras ilegal yang berhasil diamankan Polres Jombang dalam satu operasi mencapai 716 botol.

Adapun barang bukti miras yang disita, di antaranya 192 botol arak, 24 botol anggur merah, 24 botol vodka, 476 botol berbagai merek lainnya dari rumah AF.

Menurut Kapolres, para tersangka mengaku baru dua kali melakukan pengiriman ke Jombang selama tiga bulan terakhir. Namun, pihak kepolisian masih terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan distribusi miras ilegal yang lebih luas.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (*)

Editor : Ny

Berita Terkait

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis
Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang
MENCEKAM! Ratusan Remaja Bersenjata Tajam Serang Dusun Santren Jombang
Ayah Tiri di Jombang Ditangkap Polisi atas Dugaan Perkosaan Anak di Bawah Umur
Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli Murid , Ancam Sebar Video Asusila untuk Paksa Korban
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:34 WIB

Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:49 WIB

Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami

Senin, 26 Januari 2026 - 19:03 WIB

Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:02 WIB

Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:12 WIB