JOMBANG, LintasDaerah.id – Sebanyak tujuh orang diamankan Polres Jombang gegara kasus pengeroyokan.
Dari tujuh orang tersebut, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan tiga orang sisanya, dikenai wajib lapor sebagai saksi.
Empat tersangka, masing-masing FWW (24) warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, Jombang; FA alias Payeng (19), warga Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Jombang.
Kemudian DGP (21) warga Desa Karangmojo, Kecamatan Plandaan, dan IM (19), warga Desa Dawuhan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di eks Jalan Patimura (sekarang Jalan Bupati R Soedirman), Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada bulan puasa atau tepatnya Minggu 23 Maret 2025.
“Atas perbuatannya itu, empat orang ini telah mengakui perbuatannya,” kata AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang dalam konferensi pers Kamis (10/4/2025).
Menyurutnya, dari hasil visum, korban mengalami luka lecet di bagian wajah dan memar di bagian badan.
Setelah para tersangka melakukan pengeroyokan secara bersama-sama, pelaku sempat melarikan diri ke Sidoarjo.
“Sempat melarikan diri ke Sidoarjo dan akhirnya berhasil diamankan,” katanya.
Sementara motif pengeroyokan ini, lanjut Kapolres, dilatarbelakangi dendam pribadi. Salah satu dari pelaku melihat temannya menendang pengendara motor hingga terjatuh.
Dengan alasan ingin membalas dendam atas kejadian masa lalu, ia kemudian ikut melakukan pengeroyokan kepada korban yang sebenarnya bukan target utama.
“Korban sendiri tidak mengenal dari para pelaku. Mereka ini memang keliling dari Plandaan, lalu ke Jombang hanya untuk mencari sasaran dan ini murni tindakan kekerasan tanpa alasan yang jelas,” papar AKBP Ardi Kurniawan.
Pihaknya menambahkan, saat ini Polres Jombang melakukan pembinaan terhadap para pelaku yang saat ini berstatus masih remaja.
“Kita melakukan pemanggilan terhadap guru, melakukan absensi, dan menghadirkan orang tua untuk turut mengawasi perilaku anak-anak mereka,” ungkapnya.
Editor : Ny






