JOMBANG, lintasDaerah.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru SMPN Jombang. Pelaku berinisial D tega mencabuli muridnya sendiri, I (15).
Dalam konferensi pers yang diadakan di polres Jombang Rabu ( 7/1/2026) ,Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, kasus ini mulai terungkap setelah pelapor berinisial IM melaporkan kejadian tersebut pada 18 Desember 2025.
Modus yang digunakan tersangka dengan menciptakan akun fiktif di media sosial, berpura-pura menjadi wanita, dan memanfaatkan komunikasi ini untuk menjalin kedekatan dengan korban yang dikenal pendiam. Dari sinilah keduanya saling mengirimkan video asusila .
“Pelaku menggunakan akun palsu hingga terjadi saling mengirimkan video asusila dan video ini dibuat untuk mengancam korban hingga terpaksa memenuhi keinginannya,” ungkap AKP Dimas Robin.
Aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025. Pelaku D melancarkan aksinya dengan modal sebuah video yang memperlihatkan korban sedang telanjang. Video tersebut digunakan untuk mengajak korban kerumahnya untuk menonton video asusila bersama dan akhirnya terjadilah tindak asusila.

Setiap hari Rabu, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, pelaku menjemput korban di rumahnya. Kepada orang tua korban, pelaku berdalih mengajak korban untuk mengerjakan tugas sekolah di rumahnya. Namun, sesampainya di rumah pelaku, korban justru dipaksa untuk melakukan tindakan asusila.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan posisi korban sebagai muridnya yang cenderung pendiam. Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hasrat seksual akibat kecanduan menonton video porno sejak masa sekolah.
“Pelaku menjadikan korban sebagai pelampiasan hasrat seksualnya,” tambah AKP Dimas Robin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit Laptop merk ADVAN dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Pihak Kepolisian Resor Jombang menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan komunikasi efektif dan terbuka dengan anak.
“Orang tua sangat penting untuk mengawasi pergaulan dan tontonan anak, terutama di era digital ini, guna memastikan keselamatan fisik dan mental anak agar terhindar dari perilaku negatif atau pergaulan bebas,” Pungkas AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangannya.
Baca Juga:
- Kapolres Jombang Pimpin Apel Operasi Patuh Semeru 2025, Beberkan 4 Pelanggaran Utama
- Survei KedaiKOPI, 91,2 Persen Responden Puas Kebijakan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik
- Kejuaraan Karate Perdana Cup III 2025 Jombang, Wadah Pembentukan Karakter dan Prestasi
Editor : Nury






