Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli Murid , Ancam Sebar Video Asusila untuk Paksa Korban

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JOMBANG, lintasDaerah.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru SMPN Jombang. Pelaku berinisial D tega mencabuli muridnya sendiri, I (15).

Dalam konferensi pers yang diadakan di polres Jombang Rabu ( 7/1/2026) ,Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, kasus ini mulai terungkap setelah pelapor berinisial IM melaporkan kejadian tersebut pada 18 Desember 2025.

Modus yang digunakan tersangka dengan menciptakan akun fiktif di media sosial, berpura-pura menjadi wanita, dan memanfaatkan komunikasi ini untuk menjalin kedekatan dengan korban yang dikenal pendiam. Dari sinilah keduanya saling mengirimkan video asusila .

“Pelaku menggunakan akun palsu hingga terjadi saling mengirimkan video asusila dan video ini dibuat untuk mengancam korban hingga terpaksa memenuhi keinginannya,” ungkap AKP Dimas Robin.

Aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2024 hingga Agustus 2025. Pelaku D melancarkan aksinya dengan modal sebuah video yang memperlihatkan korban sedang telanjang. Video tersebut digunakan untuk mengajak korban kerumahnya untuk menonton video asusila bersama dan akhirnya terjadilah tindak asusila.

IMG 20260107 112950 scaled
Foto : pelaku pencabulan oknum guru SMPN di Jombang

Setiap hari Rabu, antara pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, pelaku menjemput korban di rumahnya. Kepada orang tua korban, pelaku berdalih mengajak korban untuk mengerjakan tugas sekolah di rumahnya. Namun, sesampainya di rumah pelaku, korban justru dipaksa untuk melakukan tindakan asusila.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa modus operandi pelaku adalah memanfaatkan posisi korban sebagai muridnya yang cenderung pendiam. Pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena dorongan hasrat seksual akibat kecanduan menonton video porno sejak masa sekolah.

“Pelaku menjadikan korban sebagai pelampiasan hasrat seksualnya,” tambah AKP Dimas Robin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit Laptop merk ADVAN dan 1 (satu) unit Handphone merk OPPO.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pihak Kepolisian Resor Jombang menghimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih meningkatkan komunikasi efektif dan terbuka dengan anak.

“Orang tua sangat penting untuk mengawasi pergaulan dan tontonan anak, terutama di era digital ini, guna memastikan keselamatan fisik dan mental anak agar terhindar dari perilaku negatif atau pergaulan bebas,” Pungkas AKP Dimas Robin Alexander dalam keterangannya.

 

Lainnya:

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

Bukan karena Kritik Sekolah, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Pemecatan Guru PNS Yogi

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:01 WIB

Politik & Pemerintahan

Prestasi Gemilang! Jombang Masuk Top 4 Nasional EPPD 2025

Senin, 27 Apr 2026 - 22:25 WIB

Politik & Pemerintahan

HUT Otonomi Daerah ke-30: Jombang Tancap Gas Sinkronkan Program Pusat-Daerah

Senin, 27 Apr 2026 - 22:19 WIB

Pendidikan & Budaya

MTQ ke-32 Jombang Resmi Dibuka, Ratusan Qari-Qariah Siap Syiar Al-Qur’an

Senin, 27 Apr 2026 - 22:14 WIB