JAKARTA, LintasDaerah.id Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang memiliki kendala tunggakan iuran JKN-KIS. Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengungkapkan rencana besar untuk melakukan pemutihan atau penghapusan seluruh tunggakan BPJS Kesehatan.
Langkah strategis ini diambil menyusul tingginya angka tunggakan peserta yang mencapai triliun rupiah. Saat ini, kebijakan tersebut sedang dalam tahap penuntasan regulasi dan ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
Rencana ini dibahas intensif dalam pertemuan antara Menko Pemberdayaan Masyarakat bersama Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Ketenagakerjaan pada Selasa (16/12/2025).
“Sedang penuntasan regulasi. Diharapkan tuntas akhir tahun ini,” ujar Cak Imin di Kantor Kementerian Keuangan. Fokus utama kebijakan ini adalah membantu masyarakat kurang mampu agar kembali mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.
Meskipun aturan teknis sedang digodok, kriteria penerima pemutihan umumnya akan diprioritaskan babera Peserta Mandiri (PBPU) Tidak Mampu, Peralihan ke Peserta PBI,Tunggakan Jangka Panjang, Kondisi Khusus
Bagi peserta yang ingin memastikan status kepesertaannya atau mengajukan verifikasi, pemerintah menyediakan beberapa kanal layanan, Aplikasi Mobile JKN, Website Resmi BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan Care Center 165, Kantor Cabang Terdekat.
Syarat dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi, peserta disarankan menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. Kartu Keluarga (KK) terbaru untuk pembaruan data.
3. Bukti konfirmasi status ekonomi (seperti surat keterangan tidak mampu jika diperlukan).
Pemutihan hanya menghapus tunggakan lama yang memenuhi syarat. Setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta tetap berkewajiban membayar iuran berjalan setiap bulannya agar jaminan kesehatan tidak terhenti kembali.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi konkret bagi jutaan warga agar tidak lagi ragu berobat ke fasilitas kesehatan karena kendala administrasi biaya masa lalu.
Lainnya:
- BPJS PBI Dinonaktifkan? Dinsos Jombang: Jangan Panik, Bisa Reaktivasi!
- BPJS PBI 29 Ribu Warga Dinonaktifkan, Pemkab Jombang Siapkan Rp 4 Miliar untuk Berobat Gratis
- IWOI Jombang dan BPJS Ketenagakerjaan Jalin Sinergi Perkuat Perlindungan Jurnalis
Penulis : R Wijaya
Editor : Nury






