JOMBANG, LintasDaerah.id – Polemik eksekusi lahan seluas 11.572 meter persegi milik almarhum Nyono Suharli Wihandoko, yang berada di Desa Sukosari, Kecamtan Jogoroto, Kabupaten Jombang, disikapi Pengadilan Agama (PA) Jombang.
Panitera PA Jombang, Zahri Muttaqin menyatakan, pelaksanaan eksekusi sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Pihaknya menceritakan, perkara waris lahan milik mantan Bupati Jombang periode 2013-2018, mendiang Nyono Suharli Wihandoko, disidangkan di PA Jombang. Melibatkan istri kedua mendiang Nyono, yakni Nanik Prastiyaningsih dengan pihak dua putri Nyono Suharli, yakni Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli.
Perkara ini kemudian melahirkan putusan bahwa pihak istri, Nanik Prastiyaningsih mendapat bagian waris 30/384, sedangkan Devy Mutia mendapat 177/384 sama dengan bu Thalia Virginia.
“Putusan (pembagian waris,red) ini sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Zahri Muttaqin, saat wawancara di Media Center PA Jombang, Senin, 28/4/2025.
Kemudian, pihak istri atau Nanik Prastiyaningsih tidak terima dan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya.
“Putusan di PTA juga sama dengan di PA Jombang, karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, dan kedua belah pihak tidak mengajukan upaya hukum kasasi,” lanjutnya.
Karena tidak ada yang mengajukan upaya hukum berupa kasasi, pihak Nanik Prastiyaningsih melalui kuasa hukumnya, mengajukan permohonan eksekusi.
“Dari situ, kita sampaikan teguran, supaya putusan itu dilaksanakan secara sukarela. Kita juga beri batas waktu terkait hal ini,” ujar Zahri Muttaqin.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, putusan tetap tidak bisa dilaksanakan secara sukarela. Mengingat, terdapat 10 bidang obyek waris yang diperkarakan. Di antaranya, 7 bidang berada di Jombang, kemudian 2 bidang di Surabaya dan 1 bidang berada di Malang.
“Maka, perintah pak Ketua, kita dahulukan yang ada di Jombang karena tidak adanya perdamaian. Eksekusi itu adalah tanggung jawab kewenangan Ketua, sementara Panitera dan juru sita melaksanakan perintah dari Ketua,” ulasnya.
Kemudian, ketika dihitung berdasarkan putusan pembagian waris dengan tanah waris seluas 11.572 meter persegi tersebut, akhirnya diketahui bahwa pihak Nanik Prastiyaningsih mendapat bagian lahan seluas 904 meter persegi.
“Nah, supaya azasnya manfaat bagian sertifikat tidak terpecah-pecah, diambilkanlah bagian (bu Nanik) dari satu sertifikat itu, karena kalau dibagi dari satu per satu sertifikat nanti ada bagian yang kecil panjang, maka itu bisa diambil dari sebagian dari satu sertifikat saja dengan pertimbangan agar semua sertifikat (7 sertifikat) itu tidak banyak berubah,” papar Zahri Muttaqin.
Zahri Muttaqin juga menandaskan, kalau model pembagan waris tersebut merupakan kewenangan pengadilan.
“Mau pembagiannya yang seperti apa dan bagaimana, itu kewenangan Pengadilan, kadang-kadang hati nurani yang bicara,” pungkas Zahri Muttaqin. (*)
Baca sebelumnya: Eksekusi Lahan Waris Mendiang Bupati Jombang Nyono Suharli Ditolak Anaknya, Ini Kata Kuasa Hukum
Editor : Ny






