JOMBANG, LintasDaerah.id – Kalau ada lomba “rumah paling banyak menyimpan botol”, sebuah rumah di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang, mungkin layak masuk nominasi.
Bukan karena koleksi minuman kesehatan atau sirup untuk Lebaran, melainkan karena di dalamnya tersimpan 680 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan jenis. Jumlah yang cukup untuk bikin rak-rak minimarket merasa kalah kelas.
Rabu pagi (21/1/2026), Tim Saber Miras Polres Jombang menggerebek rumah tersebut. Pemiliknya, AF (29), warga setempat, tak sempat banyak berkilah. Ratusan botol Miras itu ditemukan dan langsung diamankan bersama sang empunya rumah. Dari luar, rumah itu tampak biasa. Dari dalam, ceritanya lain.
Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran Miras ini berawal dari informasi masyarakat. Ada laporan soal dugaan penjualan miras di wilayah Jogoroto.
Informasi itu tak berhenti sebagai gosip warung kopi. Tim yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan melakukan penyelidikan dan pemantauan lebih dulu, memastikan kalau laporan tersebut bukan sekedar kabar angin.
“Tim Sus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut,” kata Kompol Syarlis dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Sekitar pukul 07.30 WIB, tim bergerak. Penggeledahan dilakukan di rumah AF, dan hasilnya cukup mencengangkan. Botol-botol Miras ditemukan tersimpan rapi, jumlahnya ratusan. Mulai dari jenis arak putih ukuran botol tanggung dan botol besar. Hingga Miras pabrikan berbagai merek.
Ratusan botol itu bukan stok untuk konsumsi pribadi, kecuali kalau AF punya rencana pesta yang tak masuk akal.
Menurut pengakuan tersangka, Miras tersebut dibeli menggunakan kendaraan pribadinya dari Grobogan, Jawa Tengah. Artinya, ada usaha ekstra di balik bisnis ini. Bukan beli satu-dua botol, melainkan niat serius membangun stok.
AF kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Pasal 7 Ayat 1 dalam perda itu menyebutkan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan peredaran Miras bisa berujung pada pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp20 juta.
Yang membuat cerita ini terasa deja vu, AF ternyata bukan nama baru di berkas kepolisian. Pada 2 Oktober 2025 lalu, ia pernah terjerat kasus serupa dengan barang bukti 282 botol Miras. Kali ini, jumlahnya melonjak drastis. Dari ratusan, menjadi hampir tujuh ratus. Sebuah peningkatan yang konsisten, meski arahnya keliru.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Jombang. Sementara itu, Dusun Corogo kembali ke rutininitas normal. Ratusan botol Miras di Rumah AF sudah diangkut menjadi barang bukti (BB) di Polres Jombang.
Dan Jogoroto, setidaknya untuk sementara waktu, terbebas dari satu rumah yang fungsinya sempat bergeser, dari tempat tinggal menjadi gudang miras skala rumahan. (*)
Editor : Nury






