Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang

- Redaksi

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi sedang menata barang bukti ratusan botol minuman keras (Miras) untuk konferensi pers di Polres Jombang.

Polisi sedang menata barang bukti ratusan botol minuman keras (Miras) untuk konferensi pers di Polres Jombang.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Kalau ada lomba “rumah paling banyak menyimpan botol”, sebuah rumah di Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang, mungkin layak masuk nominasi.

Bukan karena koleksi minuman kesehatan atau sirup untuk Lebaran, melainkan karena di dalamnya tersimpan 680 botol minuman keras (Miras) dari berbagai merek dan jenis. Jumlah yang cukup untuk bikin rak-rak minimarket merasa kalah kelas.

Rabu pagi (21/1/2026), Tim Saber Miras Polres Jombang menggerebek rumah tersebut. Pemiliknya, AF (29), warga setempat, tak sempat banyak berkilah. Ratusan botol Miras itu ditemukan dan langsung diamankan bersama sang empunya rumah. Dari luar, rumah itu tampak biasa. Dari dalam, ceritanya lain.

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran Miras ini berawal dari informasi masyarakat. Ada laporan soal dugaan penjualan miras di wilayah Jogoroto.

Informasi itu tak berhenti sebagai gosip warung kopi. Tim yang dipimpin Ipda Satria Ramadhan melakukan penyelidikan dan pemantauan lebih dulu, memastikan kalau laporan tersebut bukan sekedar kabar angin.

Baca Juga  Direktur CV Asal Jombang Buron dalam Kasus Proyek Pujasera TBM Mojokerto

“Tim Sus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan dan pemantauan untuk memastikan informasi tersebut,” kata Kompol Syarlis dalam konferensi pers, Kamis (22/1/2026).

Sekitar pukul 07.30 WIB, tim bergerak. Penggeledahan dilakukan di rumah AF, dan hasilnya cukup mencengangkan. Botol-botol Miras ditemukan tersimpan rapi, jumlahnya ratusan. Mulai dari jenis arak putih ukuran botol tanggung dan botol besar. Hingga Miras pabrikan berbagai merek.

Ratusan botol itu bukan stok untuk konsumsi pribadi, kecuali kalau AF punya rencana pesta yang tak masuk akal.

Menurut pengakuan tersangka, Miras tersebut dibeli menggunakan kendaraan pribadinya dari Grobogan, Jawa Tengah. Artinya, ada usaha ekstra di balik bisnis ini. Bukan beli satu-dua botol, melainkan niat serius membangun stok.

AF kini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Pasal 7 Ayat 1 dalam perda itu menyebutkan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan peredaran Miras bisa berujung pada pidana kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp20 juta.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan Gudang Daur Ulang Ban Bekas di Mojoagung, Kerugian Capai Rp250 Juta

Yang membuat cerita ini terasa deja vu, AF ternyata bukan nama baru di berkas kepolisian. Pada 2 Oktober 2025 lalu, ia pernah terjerat kasus serupa dengan barang bukti 282 botol Miras. Kali ini, jumlahnya melonjak drastis. Dari ratusan, menjadi hampir tujuh ratus. Sebuah peningkatan yang konsisten, meski arahnya keliru.

Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Jombang. Sementara itu, Dusun Corogo kembali ke rutininitas normal. Ratusan botol Miras di Rumah AF sudah diangkut menjadi barang bukti (BB) di Polres Jombang.

Dan Jogoroto, setidaknya untuk sementara waktu, terbebas dari satu rumah yang fungsinya sempat bergeser, dari tempat tinggal menjadi gudang miras skala rumahan. (*)

Editor : Nury

Berita Terkait

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis
MENCEKAM! Ratusan Remaja Bersenjata Tajam Serang Dusun Santren Jombang
Ayah Tiri di Jombang Ditangkap Polisi atas Dugaan Perkosaan Anak di Bawah Umur
Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli Murid , Ancam Sebar Video Asusila untuk Paksa Korban
Saling Lapor Berujung Damai, Kasus Pelecehan Kades Jombang Tak Berlanjut
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:34 WIB

Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:49 WIB

Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami

Senin, 26 Januari 2026 - 19:03 WIB

Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:02 WIB

Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:12 WIB