JOMBANG,LintasDaerah.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membongkar jaringan budidaya ganja dengan sistem di dalam ruangan (indoor) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka dan menyita barang bukti tanaman ganja serta peralatan budidaya yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6,5 miliar.
Kapolres Jombang Ajun Komisaris Besar Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka berinisial Y, warga Diwek, pada Minggu (14/12/2025). Dari tangan Y, polisi menyita 2,77 gram biji ganja.
“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka Y, Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan kasus yang mengarah ke sebuah rumah di wilayah Mojongapit,” ujar Ardi dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Kamis (18/12/2025).
Pada Senin (15/12/2025), petugas menggerebek rumah kontrakan tersebut dan menangkap tersangka R (43). Di lokasi, polisi menemukan 156 batang pohon ganja yang ditanam dengan teknologi khusus, serta puluhan gram ganja kering dan olahan daun ganja.
Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro mengungkapkan, tersangka R merupakan seorang peneliti tanaman sekaligus penulis buku yang memiliki pemahaman mendalam mengenai botani ganja. R menggunakan sistem indoor lengkap dengan tenda khusus dan lampu ultraviolet (UV) untuk memanipulasi cahaya.
“Tersangka R sebelumnya pernah mencoba menanam ganja secara manual di luar ruangan, namun hasilnya tidak maksimal. Karena itu, ia menganjurkan penggunaan peralatan indoor agar kualitas tanaman lebih bagus,” kata Bowo.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini didanai oleh tersangka P (48), seorang residivis kasus narkoba asal Bantul yang sudah lima kali terjerat kasus serupa. P berperan sebagai pemodal, sementara istrinya, I (40), bertugas membantu pembelian perlengkapan dan perawatan tanaman.
Polisi memperkirakan total barang bukti ganja tersebut mencapai 40 kilogram jika dikonversi secara keseluruhan.
“Apabila diasumsikan harga ganja Rp 150.000 per gram, maka nilai perputaran narkotika ini sekitar Rp 6 miliar. Ditambah dengan peralatan penanaman, total nilainya mencapai kurang lebih Rp 6,5 miliar. Seluruh barang bukti ini belum sempat diedarkan,” terang AKBP Ardi Kurniawan.
Terkait motif ekonomi, para tersangka diketahui memiliki pembagian upah yang sistematis. Tersangka Y menerima gaji Rp 2,5 juta per bulan, sedangkan R sebagai tenaga ahli menerima imbalan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan dari tersangka P.
Kini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jombang untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengapresiasi keberanian warga dalam melapor dan meminta masyarakat tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Nury






