JOMBANG,LintasDaerah.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil membongkar praktik budidaya ganja skala besar dengan metode indoor berteknologi canggih di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, pada Senin (15/12/2025).
Pengungkapan ini menyoroti modus operandi baru dalam peredaran narkotika yang menggunakan fasilitas profesional untuk mengelabui aparat.
Dalam operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah masif. Total 110 batang tanaman ganja setinggi sekitar satu meter yang ditanam dalam pot polybag, serta 5,3 kilogram ganja kering siap edar yang telah dipanen, berhasil disita. Sejumlah besar bibit ganja juga turut diamankan.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan kasus penangkapan seorang pria berinisial Y di wilayah Diwek sehari sebelumnya. Y terbukti membeli biji ganja, yang kemudian menuntun penyidik ke rumah kontrakan di Desa Mojongapit yang disewa oleh tersangka utama, R (42), warga Surabaya.
Yang paling mencolok dalam kasus ini adalah modus operandi tersangka R yang dinilai sangat profesional dan canggih. Di dalam rumah kontrakan tersebut, yang menempati empat ruangan (kamar depan, belakang, dapur, dan kebun belakang), polisi menemukan fasilitas budidaya indoor lengkap, menyerupai greenhouse.Fasilitas tersebut meliputi, Tenda khusus, Pendingin ruangan (AC), Pengatur suhu ruangan (termostat).
“Menurut kami ini sudah sangat profesional. Penanaman ganja di dalam ruangan ini tidak diketahui warga sekitar, menggunakan teknik tertentu,” ungkap AKBP Ardi di lokasi penggerebekan.
Polisi bahkan menduga terdapat lebih dari 15 jenis ganja yang dibudidayakan. “Bibit ganja ini diduga berasal dari luar negeri yang dibeli melalui media online,” tambah AKBP Ardi. Tersangka R mengakui praktik pertanian ganja ini telah berjalan sekitar tiga bulan.
Kasatnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menambahkan bahwa total nilai dari tanaman, hasil panen, dan peralatan budidaya canggih yang disita diperkirakan mencapai Rp 600 juta.
Meskipun tersangka R pada pengakuan awal menyatakan bahwa ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, pihak kepolisian menyangsikan keterangan tersebut. Skala penanaman yang besar, volume hasil panen 5,3 kg, dan investasi pada peralatan budidaya yang mahal, menunjukkan adanya indikasi kuat aktivitas jaringan dan tujuan peredaran narkotika.
“Kami amankan 110 pohon ganja, daun ganja sudah dipanen 5,3 kg, serta banyak bibit,” ujar Iptu Bowo.
Saat ini, R dan Y masih menjalani pemeriksaan intensif. Polres Jombang berkomitmen untuk membongkar tuntas jaringan di balik praktik budidaya ganja indoor berteknologi tinggi ini. “Kami berkomitmen menelusuri terkait jaringan narkoba ganja ini,” pungkas Iptu Bowo.
Editor : Nury






