JOMBANG,LintasDaerah.id – Seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang mendapat arahan khusus dari pimpinan instansi. Pengarahan ini diberikan setelah para pegawai tersebut secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)
Bertempat di Aula Dinas PUPR Kabupaten Jombang pada Jumat, 2 Oktober 2025, Kepala Dinas PUPR, Bayu Pancoroadi, S.T., M.T., menekankan pentingnya disiplin dan loyalitas bagi para PPPK yang baru bergabung sebagai bagian dari ASN.
Dalam arahannya, Bayu Pancoroadi dengan tegas menyatakan bahwa status baru sebagai ASN membawa konsekuensi kepatuhan terhadap seluruh aturan dan etika kepegawaian. Fokus utama yang disoroti adalah disiplin kehadiran, peningkatan kinerja, dan loyalitas terhadap instansi.
“Menjadi ASN berarti siap mengabdi dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar peraturan, maka tidak menutup kemungkinan masa kontraknya tidak akan diperpanjang,” tegas Bayu Pancoroadi, mengingatkan konsekuensi bagi pegawai yang tidak mematuhi ketentuan.
Setelah sesi pengarahan yang bersifat penegasan aturan kepegawaian tersebut, kegiatan dilanjutkan dengan istighosah bersama. Kegiatan ini digelar sebagai wujud rasa syukur atas amanah yang telah diterima oleh para PPPK Paruh Waktu. Dengan adanya kegiatan keagamaan tersebut, diharapkan seluruh peserta dapat memperoleh keberkahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas-tugas ke depan.
Baca Juga:
- Disperta Jombang Pastikan Bantuan Pupuk Tembakau Tetap Berlanjut Tahun Ini
- Beritanya Disalin Utuh, Managemen LintasDaerah.id Layangkan Somasi dan Siapkan Jalur Hukum
- Diseruduk Motor di Pandanwangi Jombang, Pesepeda Tua Meninggal
Editor : Nury






