JOMBANG, LintasDaerah.id – Polemik penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang mendapat perhatian serius dari Bupati Jombang, Warsubi. Dalam wawancara yang dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Warsubi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru, melainkan telah diatur sejak 2024 melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meski demikian, Warsubi menyadari penerapan perda tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ia menegaskan bahwa kenaikan PBB tidak terjadi di semua wilayah, bahkan ada beberapa desa yang justru mengalami penurunan nilai pajak.
“Kami sadar kenaikan ini memberatkan masyarakat. Karena itu, bagi warga yang merasa keberatan dengan nilai pajak yang tidak wajar, Bapenda siap melayani pengajuan keberatan dan melakukan validasi langsung ke lapangan. Validasi ini yang akan menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke depan,” ujarnya.
Warsubi menambahkan, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2023 sudah disahkan dalam rapat paripurna DPRD pada Rabu (13/08/2025). Saat ini, revisi tersebut tengah dalam tahap evaluasi Pemprov Jawa Timur.
“Saat ini hasil revisi sudah dikirim ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelah kembali ke Pemkab Jombang dan diberlakukan, Insyaallah mulai 2026 tarif baru tidak akan memberatkan masyarakat dan dipastikan turun,” tegasnya.
Terkait pembayaran pajak tahun ini, Warsubi meminta masyarakat yang merasa keberatan agar tidak ragu mendatangi Bapenda. Pemkab Jombang sudah menyiapkan tim khusus untuk melakukan penghitungan ulang dan memberikan keringanan.
“Bagi warga yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, jangan ragu menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus untuk memproses secara cepat, transparan, dan profesional,” tambahnya.
Warsubi menegaskan, langkah ini diiringi dengan sosialisasi masif melalui kepala desa, anggota dewan, hingga Bapenda agar masyarakat benar-benar memahami kebijakan pajak.
“Saya yakin perda baru nanti lebih memenuhi asas keadilan. Tahun 2026 saya pastikan pajak akan turun,” ujarnya.
Ia juga menyinggung capaian PBB tahun ini yang sudah mencapai 94 persen. Dengan penyesuaian tarif baru, beban masyarakat diharapkan lebih ringan tanpa mengurangi pendapatan daerah. Pemkab Jombang juga akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor lain seperti BUMD.
“Kami punya BUMD seperti Panglungan, PDAM, hingga Aneka Usaha Seger. Semuanya akan dioptimalkan dengan prinsip keterbukaan dan kolaborasi,” katanya.
Dalam aspek komunikasi publik, Warsubi menyebut Pemkab Jombang sudah memanfaatkan berbagai saluran informasi, mulai media sosial OPD, akun pribadi Bupati, hingga videotron di ruang publik.
“Kami terbuka. Dalam kesempatan ini saya juga mohon maaf bila kebijakan ini menimbulkan polemik. Bagi warga yang keberatan, silakan menghubungi Bapenda atau pemerintah desa untuk validasi agar pajak bisa dipastikan menurun,” pungkasnya.(*)