Janji Bupati Jombang Warsubi Usai Raperda Pajak Dibedah dan Retribusi Daerah Diumumkan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Warsubi dalam rapat Paripurna di DPRD Jombang.

Bupati Jombang Warsubi dalam rapat Paripurna di DPRD Jombang.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai membahas penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah dalam agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (16/7/2025).

Bupati Jombang Warsubi menegaskan, perubahan ini tidak hanya sekadar menyesuaikan aturan pusat, tetapi juga untuk menyusun regulasi yang lebih jelas, sederhana, dan adil, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Prinsipnya, kita ingin kebijakan pajak dan retribusi ini makin transparan, sederhana, dan memberi perlindungan bagi warga kecil, khususnya dalam hal kepemilikan rumah pertama maupun pengelolaan lahan pertanian,” ujar Warsubi.

Perubahan ini mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, menyusul terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini menerapkan sistem tarif tunggal.

“Lahan untuk pangan dan ternak tarifnya 0,175%, sedangkan lahan non-produksi sebesar 0,2%. Ini agar masyarakat mudah memahami dan merasakan keadilan,” jelasnya.

Begitu pula dengan aturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah menambahkan pengecualian untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama agar mendapat insentif pajak.

“Kami ingin mereka tidak terbebani. Rumah pertama seharusnya diberi perlindungan,” tegas Warsubi.

Penataan reklame juga menjadi perhatian dalam Raperda ini. Pemerintah menegaskan bahwa iklan harus mendukung estetika kota.

“Iklan boleh, tapi jangan sampai merusak wajah kota. Harus rapi, indah, dan sesuai norma,” ujar Warsubi.

Di bidang retribusi, penyesuaian dilakukan pada layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan agar tarif tetap wajar dan layanan berjalan baik.

Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas penghitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk perizinan bangunan melalui Peraturan Bupati yang diperbarui setiap tahun.

Beberapa layanan kesehatan seperti visum dan administrasi juga akan dihapus dari objek retribusi karena termasuk layanan dasar yang tidak boleh dipungut.

“Ini bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan hak dasar masyarakat,” tambahnya.

Dalam Raperda ini, aturan pajak tenaga listrik juga diperbarui. Penyedia listrik non-PLN wajib menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), guna memastikan akuntabilitas penerimaan daerah.

Beberapa pasal lama yang tidak relevan turut dihapus, seperti pasal tentang iodium dan pengendalian lalu lintas.

“Kita evaluasi, mana yang tidak perlu, kita buang. Fokus kita adalah efektivitas dan keberpihakan,” jelas Bupati.

Bupati Warsubi berharap revisi ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperbaiki pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

“Harapan saya, pendapatan daerah naik, pelayanan makin baik, dan semuanya transparan. Ujungnya, Jombang makin maju dan warganya makin sejahtera,” pungkasnya.

Pembahasan lanjutan Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD Jombang dalam waktu dekat, sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan.

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkuat Penegakan Pajak Daerah, Bapenda Jombang Gandeng Kejari Lewat Perpanjangan Kerja Sama DATUN
Jombang Berantas Rokok Polos: Satpol PP dan Tim Gabungan Amankan Ratusan Pak Rokok Ilegal!
Perkuat Tata Kelola Infrastruktur, Bupati Warsubi Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
DPRD Jombang Gelar RDP: Godok Raperda Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Bersama Elemen Publik
Upacara Hardiknas 2026 di Jombang: Dorong Deep Learning dan Pendidikan Tanpa Batas
Kapolres Jombang Pimpin Apel Akbar, Sinergi Kamtibmas Digenjot
Bukan karena Kritik Sekolah, Pemkab Jombang Ungkap Alasan Pemecatan Guru PNS Yogi
Prestasi Gemilang! Jombang Masuk Top 4 Nasional EPPD 2025
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:41 WIB

Perkuat Penegakan Pajak Daerah, Bapenda Jombang Gandeng Kejari Lewat Perpanjangan Kerja Sama DATUN

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:33 WIB

Jombang Berantas Rokok Polos: Satpol PP dan Tim Gabungan Amankan Ratusan Pak Rokok Ilegal!

Senin, 11 Mei 2026 - 23:03 WIB

Perkuat Tata Kelola Infrastruktur, Bupati Warsubi Sampaikan Raperda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:19 WIB

DPRD Jombang Gelar RDP: Godok Raperda Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Bersama Elemen Publik

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:34 WIB

Upacara Hardiknas 2026 di Jombang: Dorong Deep Learning dan Pendidikan Tanpa Batas

Berita Terbaru