Janji Bupati Jombang Warsubi Usai Raperda Pajak Dibedah dan Retribusi Daerah Diumumkan

- Redaksi

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jombang Warsubi dalam rapat Paripurna di DPRD Jombang.

Bupati Jombang Warsubi dalam rapat Paripurna di DPRD Jombang.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai membahas penyesuaian regulasi pajak dan retribusi daerah dalam agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Jombang, Rabu (16/7/2025).

Bupati Jombang Warsubi menegaskan, perubahan ini tidak hanya sekadar menyesuaikan aturan pusat, tetapi juga untuk menyusun regulasi yang lebih jelas, sederhana, dan adil, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Prinsipnya, kita ingin kebijakan pajak dan retribusi ini makin transparan, sederhana, dan memberi perlindungan bagi warga kecil, khususnya dalam hal kepemilikan rumah pertama maupun pengelolaan lahan pertanian,” ujar Warsubi.

Perubahan ini mengacu pada hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, menyusul terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta PP Nomor 35 Tahun 2023.

Salah satu poin utama dalam Raperda ini adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang kini menerapkan sistem tarif tunggal.

“Lahan untuk pangan dan ternak tarifnya 0,175%, sedangkan lahan non-produksi sebesar 0,2%. Ini agar masyarakat mudah memahami dan merasakan keadilan,” jelasnya.

Begitu pula dengan aturan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemerintah menambahkan pengecualian untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah pertama agar mendapat insentif pajak.

“Kami ingin mereka tidak terbebani. Rumah pertama seharusnya diberi perlindungan,” tegas Warsubi.

Penataan reklame juga menjadi perhatian dalam Raperda ini. Pemerintah menegaskan bahwa iklan harus mendukung estetika kota.

“Iklan boleh, tapi jangan sampai merusak wajah kota. Harus rapi, indah, dan sesuai norma,” ujar Warsubi.

Di bidang retribusi, penyesuaian dilakukan pada layanan kebersihan, laboratorium lingkungan, dan rumah potong hewan agar tarif tetap wajar dan layanan berjalan baik.

Selain itu, pemerintah juga akan memperjelas penghitungan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST) untuk perizinan bangunan melalui Peraturan Bupati yang diperbarui setiap tahun.

Beberapa layanan kesehatan seperti visum dan administrasi juga akan dihapus dari objek retribusi karena termasuk layanan dasar yang tidak boleh dipungut.

“Ini bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan hak dasar masyarakat,” tambahnya.

Dalam Raperda ini, aturan pajak tenaga listrik juga diperbarui. Penyedia listrik non-PLN wajib menghitung dan memungut Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), guna memastikan akuntabilitas penerimaan daerah.

Beberapa pasal lama yang tidak relevan turut dihapus, seperti pasal tentang iodium dan pengendalian lalu lintas.

“Kita evaluasi, mana yang tidak perlu, kita buang. Fokus kita adalah efektivitas dan keberpihakan,” jelas Bupati.

Bupati Warsubi berharap revisi ini tidak hanya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperbaiki pelayanan publik dan kesejahteraan warga.

“Harapan saya, pendapatan daerah naik, pelayanan makin baik, dan semuanya transparan. Ujungnya, Jombang makin maju dan warganya makin sejahtera,” pungkasnya.

Pembahasan lanjutan Raperda ini akan dilakukan bersama DPRD Jombang dalam waktu dekat, sebelum akhirnya ditetapkan dan diberlakukan.

Baca Juga:

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

DPRD Jombang Matangkan Raperda Jasa Konstruksi, Tekankan Kualitas Bangunan dan SDM
Menko Pangan dan Bupati Warsubi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jombang, Targetkan Pemerataan ke Sekolah Agama
3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim
WFH Jumat Resmi Berlaku di Jombang, ASN Dituntut Lebih Produktif dan Digital
Kunjungan Arifatul Choiri Fauzi di Jombang: Sekolah Rakyat dan UPTD PPA Jadi Sorotan Perlindungan Anak
Bupati Warsubi Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemkab Jombang, Ini Daftar Lengkapnya
Disperindag Jombang Buka Sewa Lahan Parkir dan Toilet Sentra PKL Ahmad Dahlan, Cek Harga dan Syaratnya!
Bansos 2026 Cair! 2.495 Warga Jombang Terima Bantuan Uang Tunai dan Beras
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 14:12 WIB

DPRD Jombang Matangkan Raperda Jasa Konstruksi, Tekankan Kualitas Bangunan dan SDM

Jumat, 10 April 2026 - 17:37 WIB

Menko Pangan dan Bupati Warsubi Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di Jombang, Targetkan Pemerataan ke Sekolah Agama

Kamis, 9 April 2026 - 15:13 WIB

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Sabtu, 4 April 2026 - 14:56 WIB

Kunjungan Arifatul Choiri Fauzi di Jombang: Sekolah Rakyat dan UPTD PPA Jadi Sorotan Perlindungan Anak

Jumat, 27 Maret 2026 - 22:07 WIB

Bupati Warsubi Lantik Lima Pejabat Eselon II Pemkab Jombang, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB