LAMONGAN, LintasDaerah.id – Kisah asmara yang semula mengarah ke jenjang pernikahan justru berakhir di meja penyidik. Seorang pria berinisial R (44), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya sendiri di Kabupaten Lamongan.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial S (50), warga Kecamatan Bluluk, Lamongan, melaporkan sang kekasih ke Polsek Bluluk. Korban mengaku mengalami kerugian hingga sekitar Rp12 juta akibat ulah pria yang selama ini dipercaya sebagai pasangan hidupnya.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid menjelaskan, dugaan penipuan bermula ketika pelaku mengaku sedang menghadapi persoalan kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan dana untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Pada pertengahan Mei 2026, tersangka mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas dan membutuhkan uang untuk membayar ganti rugi kepada korban kecelakaan,” ujar Hamzaid, Sabtu (30/5/2026).
Karena memiliki hubungan dekat dan percaya penuh kepada pelaku, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp4,5 juta. Namun, permintaan bantuan itu ternyata bukan yang terakhir.
Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (23/5/2026), pelaku kembali meminta bantuan. Kali ini ia meminjam sepeda motor Honda Scoopy merah putih milik korban dengan alasan akan digunakan untuk mengurus berbagai persyaratan pernikahan mereka.
Korban yang tidak menaruh curiga sama sekali, akhirnya menyerahkan motor tersebut. Namun, hari demi hari berlalu tanpa ada tanda-tanda motor akan dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil.
Merasa ada yang tidak beres, korban akhirnya melapor ke polisi. Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Sepeda motor yang dipinjam dengan dalih mengurus pernikahan ternyata telah digadaikan kepada seseorang di wilayah Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Motor tersebut disebut digadaikan pelaku senilai Rp3 juta. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp12 juta.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bluluk langsung bergerak melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di depan Kantor UPT Puskesmas Bluluk.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban. Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Hamzaid.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa BPKB dan STNK sepeda motor Honda Scoopy milik korban.
Saat ini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan uang maupun barang berharga meskipun kepada orang yang memiliki hubungan dekat, tanpa adanya jaminan dan kejelasan tujuan penggunaan. (*)
Editor : Nury













Komentar