Taburan Bunga Bongkar Kasus Aborsi Mojokerto, Tiga Orang Dijerat Pasal Berlapis

- Redaksi

Rabu, 3 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku aborsi ilegal di Mojokerto.

Tiga pelaku aborsi ilegal di Mojokerto.

MOJOKERTO, LintasDaerah.id – Polres Mojokerto membongkar kasus aborsi ilegal yang janinnya dikubur secara diam-diam di area pemakaman Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Makhmudah (42), janda tiga anak asal Dusun Sumberpiji; Faisal Akhsanul Basyari (34), pria beristri asal Sidoarjo; serta Rahma Aulia (25), warga Jatirejo, Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (30/8/2025). Makhmudah ditangkap lebih dulu di rumahnya sekitar pukul 14.00 WIB.

Malam harinya, polisi meringkus Faisal di kawasan Simpang Tiga Taman Mojosari, sekitar pukul 22.30 WIB. Tidak lama berselang, Rahma ditangkap di rumahnya oleh Unit Resmob yang dipimpin Ipda Sukron Makmun.

Menurut hasil penyidikan, janin yang digugurkan merupakan hasil hubungan terlarang antara Faisal dan Makhmudah.

Aborsi dilakukan dengan cara mengonsumsi obat keras berbahaya yang dibeli Faisal dari Rahma seharga Rp75.000 per butir. Kandungan digugurkan pada usia sekitar empat bulan, tepatnya pada akhir Oktober hingga awal November 2024.

“Setelah menggugurkan, janin tersebut dikubur pada 4 November 2024 di makam Dusun Sumberpiji, tepat di samping makam keponakan tersangka Makhmudah, tanpa tanda batu nisan,” ungkap AKP Fauzy, Rabu (3/9/2025).

Ilustrasi aborsi ilegal
Barang bukti aborsi ilegal di Mojokerto.

Kasus ini baru terungkap sembilan bulan kemudian, setelah warga curiga dengan adanya makam tanpa nisan yang diberi taburan bunga. Penemuan itu dilaporkan ke polisi pada Jumat (29/8/2025).

Kini ketiga pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 77A ayat (1) junto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 428 ayat (1) KUHP, serta Pasal 60 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi menegaskan penanganan kasus ini tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga menjadi peringatan atas bahaya praktik aborsi ilegal yang melanggar hukum sekaligus membahayakan nyawa ibu dan janin.(*)

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB