JOMBANG, LintasDaerah.id – Mandiri Tunas Finance (MTF) akhirnya angkat bicara mengenai tudingan dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama seorang profesional collector (PC) di Jombang. Pihak leasing memastikan, penarikan unit tersebut sah secara hukum karena debitur tercatat menunggak cicilan hingga 15 bulan.
Putra, selaku PC MTF, menjelaskan bahwa kendaraan dimaksud adalah Toyota Calya putih dengan nomor polisi D 1326 YCM tahun 2022. Mobil tersebut menunggak angsuran di MTF Cabang Bandung, Jawa Barat sejak 2023.
“Unit ini terlacak berada di Jombang. Tim kemudian melakukan konfirmasi saat kendaraan dalam keadaan berhenti. Dengan tunggakan 15 bulan, itu jelas sudah melampaui batas wajar,” ujar Putra saat ditemui wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Ia menepis tudingan penggelapan. Menurutnya, kendaraan tidak hilang melainkan kini sudah diamankan di kantor MTF.
“Mobil ada, tidak hilang. Kalau disebut menggelapkan, apa yang digelapkan? Unit sudah kembali ke leasing. Proses penarikan juga tanpa kekerasan, semuanya bisa diurus sesuai prosedur di leasing,” tegasnya.
Dari sisi regulasi, langkah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pada Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian pada ayat (3) ditegaskan bahwa Apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia berhak menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Artinya, penarikan kendaraan bermasalah dapat dilakukan leasing tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, selama sesuai aturan dan tanpa disertai kekerasan.
Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum perdata, Iwan Sugiartso.
“Selama penarikan dilakukan sesuai aturan dan unit dikembalikan ke leasing, maka tindakan itu sah. Tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan,” jelasnya.
Dengan penegasan ini, MTF menutup spekulasi. Penarikan Toyota Calya di Jombang bukan penggelapan, melainkan langkah hukum sesuai perjanjian kredit dan ketentuan fidusia.(*)
Baca Juga:
- Kapolri Minta Maaf, Usai Kunjungi Jenazah Driver Ojol Korban Mobil Rantis Brimob di RSCM
- Begini Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Juni 2025
- Lahan Untuk Sekolah Rakyat di Denanyar Disurvei, Jombang Masuk Tahap II
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






