JAKARTA, LintasDaerah.id – Kalau kamu punya tanah warisan orang tua, lalu suratnya masih berupa girik, letter C atau petok D yang disimpan rapi di map sejak zaman orde lama, tenang saja, kamu tidak sendirian. Tapi juga, kamu perlu waspada.
Soalnya mulai Februari 2026, surat-surat tanah model jaman dulu (jadul) itu kabarnya bakal kehilangan daya magisnya. Bukan lagi bukti kepemilikan yang diakui negara. Alias, secara hukum, posisinya makin ringkih. Mirip SIM mati, masih bisa dipegang, tapi fungsinya nol besar.
DPR RI belakangan ini mengingatkan masyarakat untuk segera “naik kasta” ke sertifikat tanah versi modern. Bukan buat gaya-gayaan, tapi demi satu hal penting yakni kepastian hukum. Dan tentu saja, supaya tanah yang selama ini kamu rawat tidak tiba-tiba diklaim orang lain yang lebih lihai urusan administrasi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin menegaskan, menggantungkan nasib tanah hanya pada girik atau letter C itu risikonya tinggi. Dokumen lama semacam itu rawan disalahgunakan, apalagi di negeri yang istilah “mafia tanah” sudah terlalu sering kita dengar, bahkan sebelum sarapan.
Sebenarnya, aturan ini bukan barang baru. Semua sudah tertulis rapi dalam PP Nomor 18 Tahun 2021. Di situ dijelaskan bahwa dokumen pertanahan lama hanya diberi masa transisi selama lima tahun sejak aturan diteken. Artinya, masa toleransi itu akan berakhir pada 2 Februari 2026. Setelah itu? Ya, silakan menafsirkan sendiri risikonya.
Buat kamu yang masih merasa aman karena surat tanahnya “sudah dari dulu”, ada baiknya mulai membuka laci dan mengecek ulang. Kalau masih punya dokumen-dokumen berikut, itu tanda alam semesta sedang memberi kode:
– Girik atau Petok
– Letter C
– Verponding alias surat tanah zaman Belanda
– Sertifikat terbitan tahun 1967–1997 (yang sebenarnya sah, tapi disarankan diperbarui ke sistem elektronik)
Kenapa harus repot-repot mengurus sertifikat baru? Jawabannya sederhana, hidup sudah cukup ruwet tanpa sengketa tanah.
Dengan sertifikat modern, data kepemilikanmu tercatat secara digital di sistem BPN. Peluang tanah diserobot atau “diklaim sepihak” jadi jauh lebih kecil. Nilai jual tanah juga lebih stabil, bank pun lebih ramah kalau kamu butuh agunan. Dan yang paling penting, anak cucu tidak perlu mewarisi masalah administratif yang seharusnya bisa dibereskan sekarang.
Kabar baiknya, kamu tidak perlu panik berlebihan. Pemerintah masih terus melakukan sosialisasi dan membuka layanan konversi di Kantor Pertanahan (BPN) setempat. Syaratnya pun relatif masuk akal, di antaranya dokumen asli, identitas diri, dan sedikit kesabaran menghadapi birokrasi.
Toh, mengurus sertifikat sekarang jauh lebih masuk akal ketimbang menunggu 2026 sambil berharap petok atau girikmu tetap sakti. Ingat pepatah versi pertanahan. lebih baik capek di loket BPN daripada capek bolak-balik di pengadilan. (*)
Baca Juga:
- Lantik 84 Pejabat di Awal 2026, Bupati Warsubi Tekankan Inovasi dan Integritas
- Bupati Jombang Tekankan Transformasi Digital Koperasi di Harkopnas ke-78
- MWCNU Jogoroto Gelar Jalan Sehat, Meriahkan Hari Santri dan Sumpah Pemuda
Editor : Nury






