JOMBANG, LintasDaerah.id – Polres Jombang memastikan penanganan hukum terhadap pesta sound horeg tanpa izin di Desa Jatibanjar, Kecamatan Ploso, terus berlanjut hingga tahap persidangan. Berkas perkara para pelaku dijadwalkan dilimpahkan ke pengadilan setelah masa libur Idulfitri 2026.
Kepastian ini diperoleh setelah penyidik melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jombang pada Senin (16/3/2026) guna mematangkan administrasi perkara tindak pidana ringan (tipiring).
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut, baik pemilik maupun operator sound system, akan diproses dalam satu berkas perkara.
“Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan keramaian di jalan umum yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar AKP Dimas, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas tipiring PN Jombang, para pelanggar dikenakan Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan penyelenggaraan pesta atau keramaian di jalan umum tanpa izin, dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.
Dimas menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sembilan pemilik sound system dan enam operator. Selain itu, polisi juga telah melakukan gelar perkara serta menerbitkan Laporan Polisi (LP) model A sebagai dasar penanganan hukum.
“Seluruh tahapan penyidikan sudah kami lalui. Untuk pelaksanaan sidang, rencananya digelar setelah cuti bersama Idulfitri,” jelasnya.

Polres Jombang menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap kegiatan serupa yang digelar tanpa izin. Pasalnya, selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Dalam penyelidikan, polisi juga mengungkap fakta terkait video penampilan erotis yang sempat viral dalam acara tersebut. Diketahui, penari dalam video itu merupakan seorang pria (waria) yang melakukan aksi secara spontan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan aksi tersebut terjadi karena adanya saweran dari penonton dan dilakukan di luar kendali kesadaran normal,” ungkap Dimas.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggelar kegiatan hiburan dengan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kondusivitas wilayah.
“Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan,” pungkasnya. (*)
Lainnya:
- Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
- Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
- Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Editor : Nury






