KEDIRI, LintasDaerah.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur kembali menggencarkan upaya pemberantasan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan. Melalui razia gabungan yang digelar di Lapas Kelas IIA Kediri, Jumat (29/5/2026) malam, petugas menyita sejumlah barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.
Meski tidak menemukan handphone maupun narkoba, petugas berhasil mengamankan berbagai barang terlarang, mulai dari senjata tajam rakitan hingga kartu remi yang tersimpan di kamar hunian warga binaan.
Razia yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Alzuarman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lapas.
“Razia gabungan ini merupakan bentuk sinergi antara jajaran pemasyarakatan dan aparat penegak hukum untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman dan tertib,” ujar Alzuarman.
Operasi gabungan melibatkan petugas Lapas Kediri bersama sejumlah aparat penegak hukum, yakni personel Subdenpom V/2-2 Kota Kediri, Satbrimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Polda Jawa Timur, serta Polres Kediri Kota.
Petugas dibagi ke dalam beberapa tim untuk melakukan pemeriksaan secara acak dan menyeluruh di sejumlah kamar hunian warga binaan. Selain memeriksa blok hunian, petugas juga melakukan penyisiran di area sekitar lapas guna memastikan tidak ada barang terlarang yang luput dari pengawasan.
Sebelum razia dimulai, seluruh petugas menjalani prosedur sterilisasi dengan mengumpulkan barang pribadi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan integritas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Hasilnya, petugas tidak menemukan narkotika maupun alat komunikasi ilegal yang selama ini menjadi target utama pemberantasan di lingkungan pemasyarakatan. Namun, sejumlah barang yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan berhasil diamankan.
Barang-barang yang disita, di antaranya senjata tajam (Sajam) rakitan, kepala charger, sendok stainless, gulungan tali, pinset, alat cukur, pemotong kuku, amplas, paku, korek api gas, potongan besi hingga kartu remi.
Seluruh barang hasil razia tersebut selanjutnya diamankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Gatot Tri Rahardjo menegaskan, kegiatan razia gabungan akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pencegahan gangguan keamanan di dalam lapas.
Menurutnya, kolaborasi antara petugas pemasyarakatan dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kondisi lapas tetap aman dan kondusif.
“Razia gabungan ini merupakan langkah preventif yang kami lakukan secara konsisten untuk memastikan lingkungan pembinaan tetap kondusif,” tegas Gatot.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Lapas Kediri dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan berarti. (*)
Editor : Nury













Komentar