JOMBANG, LintasDaerah.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, bersikap tegas menghentikan sementara seluruh aktivitas pemasangan kabel fiber optik di wilayahnya.
Langkah ini dilakukan, menyusul semakin padatnya jaringan kabel yang mafhum digunakan layanan internet dan memiliki potensi risiko keselamatan bagi warga.
Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi menegaskan, kebijakan yang diberlakukannya itu bersifat semi-moratorium, sebagai bentuk respons atas kondisi yang dinilai sudah tidak ideal.
“Saya memang menghentikan semua pemasangan fiber optik di wilayah desa saya. Saat ini sudah ada lima jaringan, dua sudah terpasang sejak 2015, dan tiga lainnya baru, itu pun setelah melalui proses izin yang sangat panjang,” ujarnya, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, selain terlalu padat, pemasangan kabel fiber optik juga kerap menimbulkan persoalan baru di lapangan, khususnya terkait aspek keselamatan.
Pihaknya khawatir dengan fenomena kasus kabel putus dan menjuntai ke jalan, menjadi keluhan warga karena berpotensi membahayakan warga sekaligus pengendara.
Dan ketika terkena dampak tersebut, warga kebingungan hendak lapor ke mana. Pun demikian dengan siapakah pemilik jaringan kabel fiber optik tersebut.
“Sering kejadian kabel putus kena pengguna jalan. Warga bingung mau lapor ke mana, karena kita sendiri tidak tahu siapa vendor yang pasang, atau bahkan izinnya dikeluarkan oleh siapa,” jelasnya.
Erwin Pribadi juga mengaku tidak pernah menerima salinan atau tembusan izin dari pihak vendor maupun instansi yang berwenang, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Akibatnya, pemerintah desa (Pemdes) Kepatihan kesulitan melakukan koordinasi saat terjadi gangguan atau insiden.
“Kalau pun izinnya dikeluarkan kabupaten, ya mbok ya desa dikasih salinan. Siapa vendor-nya? Supaya kalau ada masalah, kita bisa komunikasi. Ini malah dibiarkan begitu saja,” kritiknya.
Erwin Pribadi mengakui, kalau secara aturan, Pemdes tidak memiliki kewenangan teknis untuk memberi izin atau menolak pemasangan infrastruktur jaringan. Namun, pihaknya menegaskan kalau dampak langsung tetap bakal dirasakan masyarakat desa.
“Secara hukum memang bukan kewenangan desa. Tapi objeknya kan ada di wilayah saya. Warga saya yang kena dampaknya. Jadi mestinya kabupaten juga mempertimbangkan aspek ini,” tegasnya.
Kades Erwin juga meminta agar persoalan ini mendapat perhatian serius pihak legislatif. Pihaknya juga mendorong adanya evaluasi dan kajian lebih dalam, bahkan jika perlu dibentuk Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai regulasi pemasangan jaringan kabel di lingkungan desa.
“Saya minta ini dievaluasi. Kalau perlu ya dibuatkan Perda agar tidak semrawut dan masyarakat tidak dirugikan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga:
- Polres Jombang Gagalkan Peredaran 1.300 Botol Miras Jenis Arak Bali
- Gelar Operasi Tumpas Narkoba 2025, Polres Jombang Sita 5 Kg Ganja dan Bekuk 13 Pelaku
- Pemkab Jombang Gelar Karnaval Mobil Hias Hasil Bumi, Panggung Potensi Produk Lokal
Penulis : Nury






