Polres Jombang Gagalkan Peredaran 1.300 Botol Miras Jenis Arak Bali

- Redaksi

Jumat, 20 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Jombang merilis kasus peredaran 1.300 miras jenis arak Bali berikut empat tersangka.

Satresnarkoba Polres Jombang merilis kasus peredaran 1.300 miras jenis arak Bali berikut empat tersangka.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Peredaran minuman keras (Miras) ilegal di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digagalkan dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (18/6/2025).

Tak tanggung-tanggung, total 1.300 botol miras jenis Arak Bali kemasan 600 ml disita dari empat pelaku di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi miras di kawasan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

“Kami mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada pengiriman miras dari luar kota yang masuk ke Desa Mancilan,” ungkap Iptu Bowo Tri Kuncoro, dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah ZA (19), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 1.050 botol miras jenis Arak Bali ditemukan dalam kondisi disimpan rapi di dalam rumah.

Selain ZA, polisi juga mengamankan ES (47) dan RK (35), keduanya berasal dari Trenggalek. Saat itu, keduanya tengah mengendarai mobil pikap nopol W-8935-PF yang masih memuat 50 botol miras jenis Arak Bali sisa pengiriman ke ZA.

Hasil pemeriksaan terhadap ES dan RK, keduanya mengaku hendak mengantarkan 50 botol miras sisa pengiriman ke ZA, kepada tersangka HK (45) di sebuah gudang sembako di Jalan RE Martadinata, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

“Tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap HK. Di gudang tersebut kami kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar,” jelas Iptu Bowo.

Selain total 1.300 ribuah botol miras jenis Arak Bali, pihaknya mengatakan telah mengamankan kendaraan pikap yang digunakan untuk pengiriman miras jenis Arak Bali sebagai barang bukti.

“Jadi total 1.300 botol miras jenis Arak Bali berhasil kami sita dari empat tersangka. Jika dirupiahkan, nilai miras tersebut ditaksir mencapai Rp35–40 juta,” bebernya.

Keempat tersangka, kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta. (*)

Lainnya:

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga
Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Tag :

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 06:44 WIB

Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:18 WIB

Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Berita Terbaru