NGANJUK, LintasDaerah.id — Kepala Desa (Kades) Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk, Hendra Wahyu Saputra, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (4/6/2025).
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) sebesar Rp398.500.000 yang terjadi selama periode anggaran tahun 2022 hingga 2024.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nganjuk, Kok Roby Yahya, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hendra sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mencairkan seluruh dana desa dan mengelolanya secara pribadi. Ia tidak melibatkan perangkat desa atau pelaksana kegiatan sebagaimana mestinya,” jelas Roby dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Hendra diduga melakukan berbagai modus korupsi, di antaranya pengurangan volume pekerjaan fisik di desa, pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, dan bahkan terdapat pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan sama sekali.
Modus-modus ini dilakukan secara sistematis dan berulang dalam kurun waktu dua tahun anggaran, hingga mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir hampir mencapai Rp400 juta.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari menjebolkan Hendra di rumah tahanan selama 20 hari ke depan mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2025. Penahanan ini dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau memengaruhi saksi.
Kejari Nganjuk berkomitmen terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengetahui apakah ada pihak lain yang turut terlibat, baik dari kalangan aparatur desa maupun pihak luar.
“Kami masih mendalami apakah ada aliran dana ke pihak ketiga atau dugaan keterlibatan perangkat desa lain. Proses penyidikan akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tambah Roby.
Tersangka Hendra terancam dijertat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara
Sekedar untuk diketahui, Hendra Wahyu Saputra sebelumnya juga pernah dilaporkan warga Desa Ngepung terkait dugaan pungutan liar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022.
Saat itu, puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Ngepung (FPMN) mendatangi kantor Kejari dan menyerahkan bukti dugaan pungli.
Meski kasus PTSL tersebut belum masuk tahap penyidikan, informasi dari masyarakat disebut turut menjadi pemicu awal penyelidikan Kejari dalam kasus dugaan penyelewengan dana desa ini.
Penahanan Kades Ngepung menjadi sinyal kuat dari Kejari Nganjuk jika lembaga tersebut tak akan mentoleransi penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan desa.
“Dana desa adalah hak masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. Jika diselewengkan, maka akan kami tindak secara tegas,” tandas Roby.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari masih terus memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mengaudit proyek-proyek desa Ngepung selama dua tahun terakhir.






