JOMBANG, LintasDaerah.id – Sejumlah pihak mulai menyoroti transparansi anggaran pengadaan barang dan jasa di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Jombang tahun anggaran (TA) 2022-2024.
Berdasarkan data yang dihimpun dari dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan e-Planning, setidaknya terdapat 20 paket pengadaan TA 2022, 16 paket pengadaan TA 2023 dan 17 paket TA 2024 yang bernilai miliaran rupiah.
Salah satu item terbesar adalah pengadaan jasa konsultan penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022 hingga 2024, dengan total anggaran mencapai kisaran Rp 4,3 miliar.
Dalam dokumen perencanaan, pengadaan ini merujuk pada dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Namun, beberapa kalangan mempertanyakan efisiensi dan urgensi dari item tersebut, mengingat BAPPEDA memiliki tenaga fungsional perencana yang seharusnya mampu menyusun dokumen RPJMD secara mandiri.
Meski dokumen RUP telah dipublikasikan melalui situs resmi LPSE Kabupaten Jombang, tetapi rincian spesifikasi teknis dan justifikasi kebutuhan pengadaan masih minim.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pengadaan berpotensi menjadi celah praktik penggelembungan atau pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan riil hingga disinyalir hanya sebagai penyerapan anggaran semata.
Pihak BAPPEDA saat dikonfirmasi menyatakan, seluruh proses penganggaran telah sesuai dengan mekanisme perencanaan partisipatif dan transparansi.
“Setiap item pengadaan memiliki TOR (Term of Reference) dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang disusun berdasarkan survei harga dan kebutuhan teknis bidang terkait,” jelas Danang, Kepala BAPPEDA Jombang di kantor, Jumat (25/7/2025).
Berikut daftar tabel rincian paket pengadaan BAPPEDA dari tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
Rincian Rencana Anggaran Pengadaan TA. 2022

Rincian Rencana Anggaran Pengadaan TA. 2023

Rincian Rencana Anggaran Pengadaan TA. 2024

Meski demikian, pengamat kebijakan anggaran dan LSM mendorong agar dilakukan audit independen terhadap beberapa paket pengadaan strategis, untuk memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran dan bahwa belanja publik benar-benar memberi dampak nyata terhadap pembangunan daerah.(*)
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






