JOMBANG, LintasDaerah.id — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Hartono, menegaskan bahwa pendataan ulang pajak yang dilakukan pemerintah daerah tidak dimaksudkan untuk menambah beban masyarakat. Menurutnya, langkah ini justru bertujuan memastikan pengenaan pajak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga lebih adil bagi semua pihak.
“Pendataan ulang pajak bukan untuk membebani rakyat, tetapi untuk menjamin keadilan,” kata Hartono, Senin (11/8/2025). Pernyataan ini senada dengan instruksi Bupati Jombang, Warsubi.
Hartono memaparkan sejumlah kebijakan konkret yang diterapkan Pemkab Jombang. Pertama, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat. Kedua, penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, sehingga warga dapat melunasi kewajiban tanpa biaya tambahan. Ketiga, pemberian diskon hingga 35 persen untuk BPHTB pada semua jenis transaksi sebagai stimulus keringanan pajak.
Bapenda juga membuka ruang bagi warga yang merasa nilai pajaknya tidak tepat untuk mengajukan keberatan.
“Kami sudah siapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujarnya.
Hartono menjelaskan, perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Penyesuaian ini diatur dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 128 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Ia menegaskan, Pemkab Jombang berkomitmen tidak akan menaikkan pajak pada tahun 2026. “Prinsip kami sederhana: keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, efisiensi, keterbukaan, dan netralitas. Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tetapi pelindung dan pendamping masyarakat,” kata Hartono.