JAKARTA, LintasDaerah.id – Kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni–Juli 2025 yang sempat diumumkan yang membuat hati masyarakat berbunga.
Namun, pengumuman diskon tarif listrik 50% tersebut kini dibatalkan secara tiba-tiba. Hal ini seolah mengungkap persoalan klasik di dalam pemerintahan Indonesia, yakni lemahnya koordinasi antar instansi pemerintah dalam mengambil keputusan penting.
Ketidaksepahaman antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memperlihatkan betapa rentannya sinergi kebijakan lintas kementerian.
Ketidakjelasan ini sempat membuat masyarakat bingung, terutama ketika insentif yang digadang-gadang membantu meringankan beban listrik justru dibatalkan saat waktu pelaksanaan sudah dekat. Proses penganggaran yang seharusnya rampung sebelum 5 Juni 2025 pun ikut terganggu akibat tarik ulur keputusan tersebut.
Menanggapi situasi ini, Kementerian ESDM akhirnya merilis pernyataan resmi melalui siaran pers bernomor 048.Pers/KM.01.03/SJI/2025 pada 3 Juni 2025.
Dalam rilis tersebut, pihak ESDM menegaskan, tidak dilibatkan sejak awal dalam proses perumusan kebijakan diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli.
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, tidak ada permintaan resmi dari pihak manapun kepada ESDM untuk memberikan pandangan atau masukan.
“Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak ikut terlibat dalam pengambilan keputusan terkait diskon tarif listrik periode Juni dan Juli 2025,” ujar Anggia di Jakarta, Senin (2/06/2025).
Meski begitu, Kementerian ESDM tetap menyatakan kesediaannya untuk memberi masukan apabila diminta secara formal, terlebih dalam penyusunan kebijakan yang berdampak pada masyarakat luas, seperti subsidi atau kompensasi tarif listrik.
“Kami selalu siap apabila dimintai pendapat secara resmi dalam penyusunan kebijakan yang menyentuh kebutuhan publik, termasuk urusan subsidi maupun kompensasi listrik,” lanjutnya.
Anggia menambahkan, karena keputusan diskon tarif listrik berasal dari kementerian atau lembaga lain, maka pihaknya menghormati penuh kewenangan tersebut dan tidak ingin mencampuri kebijakan yang bukan wewenangnya.
“Karena keputusan dan pembatalan ini bukan berasal dari kami, melainkan dari instansi lain, maka kami menghormati langkah tersebut. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, sebaiknya langsung ditujukan kepada lembaga yang mengumumkan kebijakan itu,” jelasnya.
Pernyataan Kementerian ESDM ini semakin menegaskan, kurangnya komunikasi antar instansi masih menjadi kendala serius dalam penyusunan kebijakan strategis. Akibatnya, masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan dalam polemik pengambilan keputusan yang tak terkoordinasi dengan baik.
Baca Juga:
- Jelang Idul Adha 2025, Bupati Jombang Pastikan Stok Hewan Kurban Surplus dan Bebas Penyakit
- Wujudkan Generasi Sehat dan Gerakkan Ekonomi Lokal, Polres Jombang Tambah Operasional SPPG di Tiga Kecamatan
- Polres Jombang Gagalkan Peredaran 1.300 Botol Miras Jenis Arak Bali
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






