PONOROGO, LintasDaerah.id – Aksi komplotan pencurian sepeda motor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Ponorogo akhirnya berhasil dibongkar polisi. Dua pelaku yang diketahui berasal dari Brebes, Jawa Tengah, diringkus Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Ponorogo setelah terlibat pencurian motor di Kecamatan Slahung.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Kendaraan curian tersebut diketahui telah dijual kepada pembeli melalui transaksi daring dengan sistem *cash on delivery* (COD).
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat di kawasan Bengkel Mitra Remaja Motor, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung.
Saat itu, pemilik motor sedang beristirahat di dalam bengkel. Namun beberapa saat kemudian ia mendengar suara mesin kendaraannya menyala. Ketika keluar, korban mendapati motornya sudah dibawa kabur pelaku.
“Korban sempat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan salah satu pelaku. Sedangkan pelaku lainnya melarikan diri,” kata AKP Imam Mujali, Senin (1/6/2026).
Berbekal informasi dari warga dan hasil penyelidikan lanjutan, Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku kedua beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka masing-masing berinisial ARA (33) dan MA (37). Meski berasal dari Kabupaten Brebes, keduanya diketahui tinggal di wilayah Ponorogo dan Pacitan mengikuti domisili keluarga.
Hasil pemeriksaan mengungkap, komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya delapan lokasi berbeda sejak Januari hingga Mei 2026. Lima aksi terjadi di Kecamatan Slahung, sedangkan tiga lainnya berada di Kecamatan Sambit, Balong, dan Jetis.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kebumen, Jawa Tengah.
Menurut penyidik, para pelaku memiliki modus sederhana namun kerap memakan korban. Mereka berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di luar rumah atau tempat umum dengan kondisi kunci masih menempel.
Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor hasil curian langsung dipasarkan secara online. Transaksi dilakukan melalui sistem COD dengan harga jual sekitar Rp4 juta per unit.
“Uang hasil penjualan kemudian dibagi dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap AKP Imam Mujali.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel karena dapat memancing aksi kejahatan.
Ia juga mengimbau warga segera menghubungi layanan darurat 110 apabila menemukan atau menjadi korban tindak kriminal.
“Kami mengajak masyarakat lebih waspada. Tim URC Satreskrim Polres Ponorogo siap bergerak cepat menindak setiap laporan tindak kejahatan yang meresahkan warga,” tegasnya.
Editor : Nury













Komentar