Korban Ludes Rp706 Juta, Polda Sumut Bongkar Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil bobgkar sindikat Pembobolan ATM.

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil bobgkar sindikat Pembobolan ATM.

SUMATERA UTARA, LintasDaerah.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi bermodus ganjal ATM.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menelusuri laporan warga yang menjadi korban pengurasan rekening di Medan, Minggu (10/8/2025).

Kasus bermula dari laporan LS, warga Medan, yang kehilangan saldo Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM LS berulang kali gagal terbaca.

Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu menukar kartu korban dengan kartu modifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di ATM lain.

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Medan.

Polisi menangkap empat tersangka, yaitu MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Barang bukti yang disita meliputi puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya
Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia
Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito
Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga
Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33 WIB

Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito

Senin, 11 Mei 2026 - 06:44 WIB

Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:18 WIB

Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!

Berita Terbaru