Korban Ludes Rp706 Juta, Polda Sumut Bongkar Sindikat Ganjal ATM Lintas Provinsi

- Redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil bobgkar sindikat Pembobolan ATM.

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara berhasil bobgkar sindikat Pembobolan ATM.

SUMATERA UTARA, LintasDaerah.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) lintas provinsi bermodus ganjal ATM.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menelusuri laporan warga yang menjadi korban pengurasan rekening di Medan, Minggu (10/8/2025).

Kasus bermula dari laporan LS, warga Medan, yang kehilangan saldo Rp706 juta usai bertransaksi di galeri ATM SPBU Selayang pada 20 Februari 2025. Saat itu, kartu ATM LS berulang kali gagal terbaca.

Salah satu pelaku yang berpura-pura membantu menukar kartu korban dengan kartu modifikasi, sambil menghafal PIN yang dimasukkan korban. Beberapa jam kemudian, uang di rekening korban dikuras di ATM lain.

Baca Juga  Aksinya Terekam CCTV, Begini Nasib Pencuri Dompet di Mie Gacoan Jombang

“Pelaku menyiapkan tusuk gigi yang dimodifikasi untuk mengganjal slot kartu ATM. Mereka beraksi secara berkelompok, ada yang bertugas mengganjal mesin, menukar kartu, mengawasi lokasi, hingga menarik uang tunai. Modus ini sudah mereka jalankan di berbagai daerah, termasuk Medan, Riau, dan Tangerang Selatan,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh saat konferensi pers di Medan.

Polisi menangkap empat tersangka, yaitu MD alias K (otak pelaku), HH alias M, HS alias B, dan PS alias P. Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa dengan catatan kriminal panjang.

Baca Juga  Dijual Rp65 Ribu, Kasatreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap 115 Botol Miras Siap Edar

Barang bukti yang disita meliputi puluhan kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi, alat pengganjal slot kartu ATM, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Penangkapan dilakukan secara terpisah di Medan, Riau, dan Tangerang setelah penyelidikan intensif dan koordinasi lintas wilayah.

Para tersangka dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(*)

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis
Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang
MENCEKAM! Ratusan Remaja Bersenjata Tajam Serang Dusun Santren Jombang
Ayah Tiri di Jombang Ditangkap Polisi atas Dugaan Perkosaan Anak di Bawah Umur
Oknum Guru SMP di Jombang Cabuli Murid , Ancam Sebar Video Asusila untuk Paksa Korban

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:48 WIB

Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:34 WIB

Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:49 WIB

Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami

Senin, 26 Januari 2026 - 19:03 WIB

Ringkus 17 Maling Motor, Satgasus Curanmor Polres Jombang Panen Residivis

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:02 WIB

Polisi Amankan 680 Botol dari Gudang Miras Skala Rumahan di Jogoroto Jombang

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

SAH ! Yuliati Nugrahani Resmi Jadi Ketua Dekopinda Jombang Periode 2026-2030

Selasa, 10 Feb 2026 - 20:12 WIB