Main Keroyok di Angkringan Nganjuk, Tiga Orang Diamankan Polisi

- Redaksi

Rabu, 14 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka aksi pengeroyokan di angkringan Nganjuk.

Tiga tersangka aksi pengeroyokan di angkringan Nganjuk.

NGANJUK, LintasDaerah.id – Tiga orang terduga pelaku pengeroyokan diamankan Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Aksi pengeroyokan terjadi pada Minggu (11/5/2025) dini hari di area angkringan Sedulur, Kantor KGP Express, Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan telah diamankannya tiga terduga pelaku pengeroyokan. Mereka di amankan pada Senin (12/5/2025) malam, usai polisi menerima laporan sehari setelah kejadian.

“Setelah menerima laporan korban, dalam tempo kurang dari 24 jam, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda,” ujar AKBP Henri, Selasa (13/5/2025).

Dari tiga orang, satu di antaranya masih pelajar, yakni EA (16) asal Kartoharjo. Oleh orang tuanya, EA diserahkan ke Polsek Nganjuk Kota pada Senin malam.

Sementara dua pelaku lainnya, berinisial TP (24) warga Kelurahan Kartoharjo, dan WC (27), warga Kecamatan Sukomoro, Keduanya diamankan di rumahnya dan di depan sebuah kafe.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menjelaskan, akibat insiden pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar dan lecet di bagian wajah, sementara dua rekannya juga mengalami cedera fisik.

“Kami juga telah mengamankan dua unit sepeda motor milik pelaku sebagai barang bukti, serta tiga lembar permohonan visum dari masing-masing korban,” kata AKP Sukaca.

Untuk pelaku di bawah umur, lanjutnya, perkaranya telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak.

“Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami menjaga keamanan dan menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik,” ucapnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) , ayat (2 ke 1e) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (*)

Baca Juga:

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB

Politik & Pemerintahan

WFH Jumat Resmi Berlaku di Jombang, ASN Dituntut Lebih Produktif dan Digital

Senin, 6 Apr 2026 - 15:56 WIB