JOMBANG, LintasDaerah.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis pil dobel L atau pil koplo.
Dari hasil penggerebekan di Desa Pulorejo, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, polisi menyita 216 ribu butir pil dobel L siap edar.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, penggerebekan dilakukan saat petugas melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba 2025. Polisi mendapat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Pulorejo,” kata Ardi, Selasa (23/9/2025).
Dari situ, polisi mengamankan dua pemuda berinisial WR dan MN.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui WR berperan sebagai pengedar, sementara MN bertindak sebagai bandar pil koplo di wilayah Jombang.
Keduanya disebut sering melakukan transaksi langsung maupun melalui jaringan di sejumlah lokasi.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, merinci barang bukti yang disita. Dari tangan WR, polisi menemukan 1 koli berisi 100 botol dengan total 100.000 butir pil dobel L serta tambahan 16 botol berisi 16.000 butir.
Sementara dari MN, diamankan 1 koli berisi 100 botol dengan total 100.000 butir pil dobel L.
Dengan begitu, jumlah keseluruhan barang bukti mencapai 216.000 butir pil dobel L senilai Rp650 juta.
“Barang ini dikirim dari Jakarta. Setiap botol dibeli seharga Rp800 ribu lalu dikemas ulang menjadi paket kecil berisi 10 butir dan dijual Rp30 ribu,” jelas Bowo.
Dari bisnis barang terlarang tersebut, pelaku bisa meraup keuntungan hingga mencapai Rp475 juta.
Polres Jombang menyebut, ungkap kasus ini setidaknya telah menyelamatkan lebih dari 102 ribu warga Jombang dari bahaya narkoba.
Polisi mengingatkan masyarakat untuk menjauhi pil koplo yang dapat merusak saraf dan membawa dampak buruk lainnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (*)
Baca Juga:
- Grebeg Apem Jombang 2026: Lestarikan Tradisi Megengan, Sambut Ramadhan 1447 H
- Sinergi Bupati Warsubi dan PUPR Jombang, Maksimalkan Kualitas dan Kecepatan Infrastruktur di Kota Santri
- Pesona Wastra Alami Di Pasar Barongan Menandai Pembukaan Jombang Fest 2025 Dalam Rangka Hari Jadi Pemkab Jombang Ke 115
Editor : Nury






