JOMBANG, LintasDaerah.id – Peredaran minuman keras (Miras) ilegal di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digagalkan dalam operasi yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang, Rabu (18/6/2025).
Tak tanggung-tanggung, total 1.300 botol miras jenis Arak Bali kemasan 600 ml disita dari empat pelaku di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas distribusi miras di kawasan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
“Kami mendapat informasi dari warga setempat bahwa ada pengiriman miras dari luar kota yang masuk ke Desa Mancilan,” ungkap Iptu Bowo Tri Kuncoro, dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung ke lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah ZA (19), warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 1.050 botol miras jenis Arak Bali ditemukan dalam kondisi disimpan rapi di dalam rumah.
Selain ZA, polisi juga mengamankan ES (47) dan RK (35), keduanya berasal dari Trenggalek. Saat itu, keduanya tengah mengendarai mobil pikap nopol W-8935-PF yang masih memuat 50 botol miras jenis Arak Bali sisa pengiriman ke ZA.
Hasil pemeriksaan terhadap ES dan RK, keduanya mengaku hendak mengantarkan 50 botol miras sisa pengiriman ke ZA, kepada tersangka HK (45) di sebuah gudang sembako di Jalan RE Martadinata, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Tim langsung bergerak ke lokasi dan menangkap HK. Di gudang tersebut kami kembali menemukan 200 botol arak bali siap edar,” jelas Iptu Bowo.
Selain total 1.300 ribuah botol miras jenis Arak Bali, pihaknya mengatakan telah mengamankan kendaraan pikap yang digunakan untuk pengiriman miras jenis Arak Bali sebagai barang bukti.
“Jadi total 1.300 botol miras jenis Arak Bali berhasil kami sita dari empat tersangka. Jika dirupiahkan, nilai miras tersebut ditaksir mencapai Rp35–40 juta,” bebernya.
Keempat tersangka, kini diamankan di Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) Jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) Jo Pasal 3 ayat (3) Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Ancaman hukumannya berupa kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp20 juta. (*)
Baca Juga:
- Konser Dialog Cinta Vol 3 di Stadion Jombang, Dari Salawat Hadad Alwi sampai Euforia NDX dan Dewa 19
- Eks Kadisdikbud Jombang Terancam Diperiksa Ulang? Asisten: TPP Jabatan Sudah Tidak Ada
- Apresiasi Kinerja, Kapolres Jombang Beri Penghargaan kepada 10 Satker dan 12 Personel Berprestasi
Penulis : Apriani Alva
Editor : Nury






