JOMBANG, LintasDaerah.id – Kebijakan Tarif Pajak Baru Jombang menuai gelombang penolakan. Warga secara resmi melayangkan surat pernyataan sikap menolak kenaikan tarif pajak tersebut kepada Bupati Jombang melalui Sekretariat Daerah, Ketua DPRD lewat Sekretariat DPRD, hingga Polres Jombang melalui Sat Intelkam.
Surat perlawanan itu telah diterima di Polres Jombang pada Kamis (28/8/2025). AIPTU Ahmad Sathori, Kaur Yanmin Sat Intelkam, membubuhkan tanda terima saat surat diserahkan oleh Soehartono, seorang warga yang kini dianggap mewakili suara rakyat kecil.
Isi tuntutan yang disampaikan warga Jombang tegas dan jelas:
1. Menolak kenaikan pajak.
2. Membatalkan seluruh kebijakan kenaikan pajak.
3. Mengembalikan tarif pajak ke angka awal 2023.
Tak berhenti di meja birokrasi, warga juga menyiapkan aksi nyata. Sebagai bentuk perlawanan, pada Sabtu (30/8/2025) hingga (15/9/2025), rakyat akan membuka posko Pengaduan Pajak di pintu masuk Taman Kebonrojo Jombang.
Posko ini akan menjadi wadah bagi masyarakat yang merasa terbebani tarif pajak baru sekaligus pusat penggalangan tanda tangan untuk menekan pemerintah.
Di mata warga, tarif pajak baru Jombang dinilai sebagai kebijakan yang justru membebani rakyat kecil dan berpotensi menjadi “bom waktu” sosial.
“Pemerintah gagal mendengar suara rakyat. Jika dipaksa, perlawanan akan membesar,” ujar salah satu penggalang aksi.
Kini, perhatian publik tertuju ke Jombang. Kota yang pernah menjadi episentrum gerakan rakyat ini kembali menyuarakan pesan lantang, “batalkan kenaikan pajak, kembalikan tarif ke awal 2023, atau rakyat akan terus melawan!” (*)