Toyota Calya Nunggak 15 Bulan, MFT Tegaskan Penarikan Mobil di Jombang Sah Secara Hukum

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi mobil Toyota Calya.

Ilustrasi mobil Toyota Calya.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Mandiri Tunas Finance (MTF) akhirnya angkat bicara mengenai tudingan dugaan penggelapan mobil yang menyeret nama seorang profesional collector (PC) di Jombang. Pihak leasing memastikan, penarikan unit tersebut sah secara hukum karena debitur tercatat menunggak cicilan hingga 15 bulan.

Putra, selaku PC MTF, menjelaskan bahwa kendaraan dimaksud adalah Toyota Calya putih dengan nomor polisi D 1326 YCM tahun 2022. Mobil tersebut menunggak angsuran di MTF Cabang Bandung, Jawa Barat sejak 2023.

“Unit ini terlacak berada di Jombang. Tim kemudian melakukan konfirmasi saat kendaraan dalam keadaan berhenti. Dengan tunggakan 15 bulan, itu jelas sudah melampaui batas wajar,” ujar Putra saat ditemui wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Ia menepis tudingan penggelapan. Menurutnya, kendaraan tidak hilang melainkan kini sudah diamankan di kantor MTF.

“Mobil ada, tidak hilang. Kalau disebut menggelapkan, apa yang digelapkan? Unit sudah kembali ke leasing. Proses penarikan juga tanpa kekerasan, semuanya bisa diurus sesuai prosedur di leasing,” tegasnya.

Dari sisi regulasi, langkah tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pada Pasal 15 ayat (2) disebutkan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian pada ayat (3) ditegaskan bahwa Apabila debitur cedera janji, penerima Fidusia berhak menjual benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Artinya, penarikan kendaraan bermasalah dapat dilakukan leasing tanpa perlu menunggu putusan pengadilan, selama sesuai aturan dan tanpa disertai kekerasan.

Hal senada juga diungkapkan praktisi hukum perdata, Iwan Sugiartso.

“Selama penarikan dilakukan sesuai aturan dan unit dikembalikan ke leasing, maka tindakan itu sah. Tidak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan,” jelasnya.

Dengan penegasan ini, MTF menutup spekulasi. Penarikan Toyota Calya di Jombang bukan penggelapan, melainkan langkah hukum sesuai perjanjian kredit dan ketentuan fidusia.(*)

Baca Juga:

Penulis : Apriani Alva

Editor : Nury

Berita Terkait

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan
Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!
Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan
Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba
Konvoi Dini Hari di Janti Jombang Berencana Tawuran, Bawa Sajam Mirip Celurit dan Bondet
Kabur Lama Banget, Buron Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Tertangkap
Drama Pelarian Napi Nganjuk Berakhir di Tumpukan Jerami
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:17 WIB

Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:56 WIB

Upaya Puluhan Gram Sabu-sabu Masuk Lapas Kediri, Untungnya Digagalkan

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:03 WIB

Kebun Terlarang di Plosoklaten Terbongkar: Polisi Sita Puluhan Pohon Ganja dalam Pot!

Kamis, 19 Februari 2026 - 19:24 WIB

Polres Bondowoso Ringkus Komplotan Curanmor Lintas Kota, 3 Tersangka dan 11 Motor Diamankan

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:17 WIB

Jelang Ramadan 2026, Polres Kediri Ringkus 26 Tersangka dari 22 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Politik & Pemerintahan

3 Bupati Kompak! Flyover Mengkreng Segera Dibahas, Solusi Macet Parah di Jatim

Kamis, 9 Apr 2026 - 15:13 WIB