JOMBANG, LintasDaerah.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang pemerintah pusat sebagai terobosan untuk meningkatkan gizi siswa di sekolah, ternyata masih jauh dari harapan di Kabupaten Jombang.
Dari 174 dapur yang ditargetkan beroperasi di Kabupaten Jombang, hanya 16 yang benar-benar berjalan. Angka itu hanya sekitar sembilan persen dari target, kondisi yang langsung memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas pelaksanaan program di daerah.
Bupati Jombang Warsubi, tidak menutup mata terhadap fakta di lapangan. Ia menegaskan, peran masyarakat harus hadir dalam mengawasi jalannya MBG.
Menurutnya, pengawasan tidak bisa dibebankan hanya pada pemerintah daerah atau dinas terkait.
Sekolah, guru, hingga orang tua murid harus menjadi ambil bagian dari sistem kontrol sosial agar pelaksanaan MBG sesuai dengan tujuan awal: memberikan akses gizi yang merata dan layak bagi anak-anak sekolah.
“16 dari 174 dapur MBG yang sudah beroperasi di Kabupaten Jombang. Semua harus terlibat, mulai dari masyarakat, sekolah, dan guru, karena ini program Pemerintah Pusat,” tegas Warsubi saat ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jombang, Senin (29/9/2025) siang.
Tak berhenti pada imbauan, Warsubi juga meminta Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan lebih aktif turun ke lapangan.
Inspeksi mendadak ke sekolah maupun ke setiap SPPG (Satuan Penyelenggara Program Gizi) dianggap penting untuk memastikan kualitas makanan sesuai standar gizi dan pelayanan tidak melenceng.
Baginya, pengawasan lapangan menjadi benteng terakhir agar tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi maupun kualitas layanan MBG.
Persoalan ini tidak berdiri sendiri. Beberapa hari sebelumnya, Dewan Pendidikan Jombang telah melaporkan beragam masalah yang menggerogoti dunia pendidikan daerah.
Laporan itu memuat dugaan pungutan liar di sekolah, keterbatasan layanan MBG, hingga kasus penahanan ijazah yang masih marak terjadi. Situasi ini, menurut Warsubi, adalah alarm keras bahwa hak-hak siswa belum sepenuhnya terlindungi.
“Anak-anak kita harus terbebas dari pungutan yang tidak semestinya. Pendidikan dan layanan makan bergizi adalah hak yang harus dijamin bersama,” tegasnya saat bertemu pengurus Dewan Pendidikan di Pendopo Kabupaten, Rabu (24/9/2025).
Sebagai tindak lanjut, Dewan Pendidikan menyiapkan layanan pengaduan digital dan hotline untuk memudahkan masyarakat melaporkan penyimpangan di sekolah maupun dalam program MBG.
Namun Warsubi mengingatkan, lembaga tersebut tidak boleh sekadar menjadi kotak aduan. Lebih dari itu, Dewan Pendidikan harus bersikap proaktif, mendeteksi masalah sejak dini sebelum meledak menjadi keluhan publik.
“Dewan Pendidikan bukan hanya wadah pelaporan, tapi harus mendeteksi masalah sebelum berkembang menjadi keluhan publik,” pungkas Warsubi.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa keberhasilan program nasional seperti MBG tidak hanya bergantung pada ketersediaan anggaran dan fasilitas, melainkan juga keseriusan pengawasan dan keterlibatan masyarakat.
Tanpa itu, tujuan besar menyediakan gizi seimbang untuk generasi penerus bangsa hanya akan menjadi jargon tanpa hasil nyata.(*)