Baru Keluar Penjara Malah Bobol Kotak Amal, Pria di Jombang Jadi Bulan-bulanan Warga

- Redaksi

Jumat, 27 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka maling kotak amal masjid di Plosokendal, Desa Pologeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diamankan di Polres setempat.

Tersangka maling kotak amal masjid di Plosokendal, Desa Pologeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diamankan di Polres setempat.

JOMBANG, LintasDaerah.id – Keluar dari penjara, ternyata tidak membuat pria berusia 37 tahun ini jera. Dia malah mengulangi perbuatan melanggar hukum. Namanya diketahui Yateno (37), warga Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

Kotak amal Masjid Nurul Huda, Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, dia bobol dan uangnya dia ambil, Selasa (24/6/2025) dini hari.

Nasib tak beruntung dia alami, perbuatannya itu kepergok warga sekitar. Yateno pun sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diserahkan ke Polsek Jombang Kota.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Mulyani, membenarkan perkara ini. Menurutnya, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, Yateno masuk ke area masjid dengan berpura-pura hendak ke kamar mandi. Setelah memastikan situasi sepi, ia langsung membongkar gembok kotak amal menggunakan obeng dan tang. Setelah itu, ia menguras isinya.

“Aksinya dipergoki warga bernama Partono yang curiga melihat pelaku mondar-mandir di teras masjid. Saat ditegur, pelaku panik dan melarikan diri. Akhirnya diteriaki maling dai warga mengejarnya,” jelas AKP Mulyani, Jumat (27/6/2025).

Selain Yateno, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kotak amal, tas hitam berisi uang Rp109 ribu, serta peralatan yang digunakan untuk membobol kotak, yaitu obeng, tang, dan gembok yang telah rusak.

AKP Mulyani mengatakan, Yateno sebelumnya pernah dipenjara atas kasus serupa di wilayah Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Bahkan, dia baru bebas pada 9 Juni 2025.

“Pelaku mengaku terpaksa mencuri lagi karena kesulitan mencari pekerjaan usai keluar dari penjara,” katanya.

Atas perbuatannya, Yateno dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Nury

Berita Terkait

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan
Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita
Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya
Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia
Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito
Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga
Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:17 WIB

Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33 WIB

Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito

Berita Terbaru