NGANJUK, LintasDaerah.com – Kepala Desa (Kades) Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Yuliantono (41), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka, diumumkan Kejaksan Negeri (Kejari) Nganjuk, Selasa (16/9/2025). Ini setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah, berupa keterangan saksi dan dokumen pendukung. Dari hasil audit, potensi kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.
“Dana tersebut seharusnya dipakai untuk pembangunan desa, tapi justru dikuasai tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Yan Aswari, Rabu (17/9/2025).
Kasus ini memperlihatkan pola korupsi yang berulang. Dana Desa dicairkan, dialihkan ke rekening bendahara, lalu kembali ke rekening kepala desa.
Sejumlah proyek fisik seperti pavingisasi dan makadam pun diduga hanya formalitas, bahkan ada yang tidak sesuai spesifikasi.
Tak hanya itu, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dipalsukan dengan nota dan stempel fiktif. Beberapa kegiatan nonfisik seperti pemberdayaan dan pembinaan masyarakat juga ditemukan tak jelas realisasinya.
Pihaknya juga menyatakan, masih terbuka peluang adanya tersangka lain. Bahkan, tak menutup kemungkinan kasus ini dikembangkan ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidikan masih terus kami lakukan secara intensif. Kami menelusuri ke mana saja aliran dana tersebut bermuara,” tambah Yan.
Menariknya, Yuliantono datang memenuhi panggilan penyidik seorang diri. Ia mengendarai motor ke kantor Kejari tanpa didampingi siapapun.
“Benar, yang bersangkutan datang naik motor sendiri. Nanti motornya akan diambil keluarganya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. (*)
Baca Juga:
- Polres Jombang Ringkus Gangster Remaja Usai Serang Tiga Pemuda di Mojowarno
- Nonton Formula One di Marina Bay Sands, Suguhkan Sensasi Pengalaman Eksklusif
- Patroli Sepertiga Malam, Ronda Kampung dan Motor yang Gagal Dicuri di Jombang
Editor : Nury






