JOMBANG, LintasDaerah.id – Eksekusi lahan seluas 11.572 meter persegi milik almarhum Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang periode 2013-2018 yang berada di Desa Sukosari, Kecamtan Jogoroto, Kabupaten Jombang, menuai penolakan.
Warisan yang menjadi sengketa antara istri kedua dengan dua anak Nyono Suharli dari istri pertama itu, sebanyak 10 bidang. 7 bidang di antaranya terletak di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Sedangkan 2 bidang ada di Surabaya dan 1 bidang ada di Malang.
Eksekusi lahan di Desa Sukosari itu ditolak pihak dua putri Nyono Suharli, yakni Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli. Mereka menilai pembagian lahan tidak sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara eksekusi lahan belasan ribu meter persegi itu dilakukan Pengadilan Agama (PA) Jombang atas permintaan istri kedua Nyono, Nanik Prastiyaningsih, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya Nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.
Kuasa hukum kedua putri almarhum Nyono Suharli, Ristya Rahmawaty menyatakan tidak setuju atas metode pembagian lahan yang dilakukan juru sita PA Jombang.
Menurutnya, PA Jombang menentukan pembagian berdasarkan “azas manfaat”, bukan sesuai putusan sebenarnya.
Dua putri mendiang Nyono Suharli menginginkan, pembagian dilakukan per bidang tanah, bukan akumulasi luas lahan.
Sementara kalau metode akumulasi, Devy dan Thalia mendapatkan 177/384 bagian, sementara Nanik Prastiyaningsih mendapatkan 30/384 bagian dari keseluruhan warisan.
“Panitera mengambil inisiatif sendiri membagi hanya pada satu SHM saja dengan pertimbangan asas manfaat, hal ini tentu tidak sesuai dengan bunyi putusan dan bertentangan dengan rasa keadilan pada pihak kami,” ujar Risty –begitu advokat ini biasa disapa dalam jumpa pers didampingi Kasful Hidayat kuasa hukum lainnya, Sabtu (26/4/2025).
Risty menyatakan, pembagian secara akumulasi sebagaimana yang dilaksanakan, tanpa melalui kesepakatan para pihak yang berperkara. Dan hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum.
“Hakim boleh membagi obyek dengan mengedepankan azas manfaat jika terjadi perdamaian dan didukung dengan surat pernyataan damai. Jika tidak terjadi perdamaian maka eksekusi dilakukan harus dengan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA),” tegasnya.
Sementara kuasa hukum kedua, Kasful Hidayat mempertanyakan kewenangan PA Jombang dalam melaksanakan putusan berdasarkan “azas manfaat” tersebut.
Ia menilai, PA menentukan mana obyek untuk pemohon eksekusi dan obyek untuk termohon, atas dasar kehendak sendiri.
Selain itu, Kasful Hidayat juga mempertanyakan, dasar azas manfaat dalam eksekusi, apakah berlaku hanya pada kasus kali ini saja, atau juga berlaku pada kasus yang masuk pengadilan agama.
“Apakah eksekusi yang diajukan perlawanan dan terjadi masalah di lapangan akan dipertimbangkan oleh majelis hakim atau hanya sesuai bukti dalam persidangan. Dan apakah eksekusi yang didasarkan pada “azas manfaat” ini hanya berlaku dalam kasus ini saja atau pada semua kasus yang masuk Pengadilan Agama?,” ungkapnya mempertanyakan. (*)
Baca Juga:
- Polres Jombang Klarifikasi Isu Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Desa Mejoyolosari
- Satpol PP Jombang Gelar Apel Siskamling, Tekankan Sinergi Keamanan Kelurahan
- Pemkab Jombang Gaungkan Pola Makan B2SA, Dukung Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Editor : Ny






