JOMBANG, LintasDaerah.id – Unit Reskrim Polsek Jombang Kota menetapkan seorang pria berinisial AA (41), warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pendanaan proyek. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian hingga Rp280 juta.
Kapolsek Jombang Kota AKP Edy Widoyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Hariadi (52), warga Perumnas Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus itu bermula pada 5 Februari 2025 lalu di kawasan Desa Candimulyo, Kecamatan/ Kabupaten Jombang. Saat itu, tersangka mendatangi korban dengan membawa dua Surat Perintah Kerja (SPK) yang diklaim terkait pekerjaan proyek.
Dengan dokumen tersebut, AA menawarkan kerja sama pendanaan proyek kepada korban. Ia mengaku membutuhkan modal untuk menjalankan proyek di wilayah kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, dan berjanji akan mengembalikan seluruh dana setelah uang muka proyek cair dari perusahaan yang disebut dalam SPK.
“Tersangka menawarkan kerja sama pendanaan proyek dengan menunjukkan dokumen SPK kepada korban. Dari situ korban percaya dan akhirnya mentransfer uang secara bertahap hingga total mencapai Rp280 juta,” kata AKP Edy Widoyono.
Korban yang percaya kemudian menyetujui kerja sama tersebut. Meski nilai pendanaan yang diminta mencapai Rp300 juta, korban tercatat telah mentransfer dana secara bertahap sebesar Rp280 juta ke rekening tersangka.
Selain menjanjikan pengembalian modal, tersangka juga menjanjikan keuntungan setelah proyek berjalan. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, uang korban tak kunjung kembali.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jombang Kota.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh lembar bukti transfer dan empat bendel Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono mengatakan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dokumen proyek yang dijadikan dasar penawaran pendanaan kepada korban.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi,” ujarnya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Jombang Kota, Ipda Dian Rizal Mabrur.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan. (*)
Editor : Nury













Komentar