Pria di Jombang Tega Setubuhi Adiknya Selama 6 Tahun, Terungkap Berawal dari Cekcok Keluarga

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JOMBANG, LintasDaerah.id – Seorang pria muda berinisial AA (23), warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus berurusan dengan hukum. Ini setelah dia dilaporkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap adik tirinya sendiri.

Mirisnya, aksi tak patut ditiru tersebut diduga telah berlangsung selama enam tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar (SD).

Kasus ini terungkap bukan karena laporan langsung dari korban, tetapi berawal dari sebuah cekcok keluarga yang terjadi pada Minggu, 18 Mei 2025 lalu.

Perselisihan yang terjadi di antara AA dan korban, sebut saja Mawar (19), yang menarik perhatian warga sekitar dan kemudian melaporkannya ke Polsek Mojoagung.

Saat diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak berwajib, barulah Marwar mengungkapkan rentetan tindakan tidak senonoh yang dilakukan kakak tirinya itu sejak tahun 2018, saat ia masih berusia 12 tahun.

“Dari keterangan korban, aksi ini telah dilakukan berkali-kali sejak ia masih duduk di kelas lima SD, hingga akhir tahun 2024. Jumlah pastinya sudah tidak bisa dihitung,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang Margono Suhendra melalui Ipda Faris Patria Dinata, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.

Modus Bujuk Rayu dan Ancaman, Bermula dari Video Porno

Dalam pengakuannya, Mawar menyebut jika AA kerap kali membujuk rayu serta mengancam korban sebagai cara melancarkan aksi tak senonohnya.

Bahkan, sebelum melakukan tindakan pencabulan, pelaku disebut kerap memaksa korban menonton video porno.

Aksi tersebut hampir seluruhnya dilakukan di rumah ibu kandung mereka, ketika sang ibu tidak sedang berada di rumah.

Meski korban dan pelaku tinggal dalam satu atap, tidak ada satu pun anggota keluarga yang mengetahui kejadian ini selama bertahun-tahun.

“Informasi awal yang kami dapat, seluruh kejadian berlangsung saat ibu mereka tidak ada di rumah. Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya,” ungkap salah satu sumber dari wilayah Mojoagung.

Kejahatan Inses yang Menggemparkan Warga

Kasus ini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Mojoagung, Kabupaten Jombang bukan hanya karena lamanya durasi kejadian, tapi juga karena hubungan pelaku dan korban yang masih bersaudara kandung satu ibu beda ayah, yang secara hukum dan norma masuk kategori inses.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan pengungkapan kasus tersebut, mengingat pelaku dikenal sebagai pedagang pentol keliling yang cukup aktif berbaur dengan lingkungan.

“Selama ini tidak ada yang curiga. Pelaku juga sering terlihat ramah. Kami benar-benar tidak menyangka,” ujar seorang tetangga yang tak mau disebut namanya.

Atas perbuatannya, pelaku AA saat ini sudah ditahan di Mapolres Jombang dan dikenai Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini mengatur pidana terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pengumpulan barang bukti,” tegas Ipda Faris.

Polisi juga menyatakan akan menggandeng psikolog anak dan pekerja sosial untuk mendampingi korban dalam proses hukum dan pemulihan trauma jangka panjang. (*)

Editor : Nury

Sumber Berita: Radar Jombang

Berita Terkait

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan
Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita
Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya
Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia
Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito
Bawa Sajam dan Diduga Mabuk, Pria Tua di Wonosalam Jombang Ancam Habis Satu Keluarga
Skandal LPG Subsidi Terbongkar di Jombang, Modus Oplosan Terkuak!
Perkara Sound Horeg di Jatibanjar Jombang Naik ke Pengadilan Usai Lebaran
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:55 WIB

Modus Urus Pernikahan, Pria Bojonegoro Gadaikan Motor Kekasih di Lamongan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:17 WIB

Pengedar Sabu-sabu di Baron Nganjuk Digerebek Polisi, 10,63 Gram Siap Edar Disita

Minggu, 24 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Dugaan Penggelapan KSU Al Kahfi Rugikan Puluhan Warga, Polisi Ungkap Perkembangannya

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:33 WIB

Bapak dan Anak di Pacitan Ditangkap usai Siram Pedagang Tempe dengan Cairan Kimia

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:15 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sawiji Jombang, Ternyata Siswi SMP Asal Sumobito

Berita Terbaru